Sabu Seharga Rp91 Miliar Disita dari Pengedar Jaringan Internasional, Polisi: Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

4 Desember 2021, 18:19 WIB
Barang bukti narkoba sabu yang diamankan polisi dari para tersangka jaringan Indonesia dan Malaysia. /Jurnal Soreang/PMJ News

JURNAL SOREANG - Tim Satgas Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan 61 kilogram narkotika jenis sabu jaringan Indonesia-Malaysia dari empat orang tersangka.

Puluhan kilo narkoba jenis sabu yang berhasil disita dari para tangan tersangka yang berhasil ditangkap tersebut, mencapai Rp91 Miliar.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Panji Yoga menyebut keempat tersangka sudah beroperasi mengedarkan sabu sejak 4 bulan lalu.

Baca Juga: MENCEKAM, Gunung Semeru Meletus, Panik Sambil Kumandangkan Takbir Warga Cari Tempat Aman

"Ini apabila dirupiahkan senilai Rp91 miliar dan dapat menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa," jelas Panji Yoga dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 4 Desember 2021.

Panji Yoga menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di KM 208 Rest Area Cirebon arah Jakarta. Namun, saat penangkapan Aipda S dan Iptu LM.

Kemudian kasus ini papar Panji, dikembangkan hingga berhasil membekuk satu tersangka berinisial C, darinya polisi mengamankan satu karung narkotika jenis sabu. Kemudian, diamankan lagi satu tersangka dengan inisial MF.

"Dari hasil interogasi, dia mengaku dan membenarkan bahwa dia yang menabrak anggota kami," beber Panji.

Baca Juga: WOW! Benarkah Raja Bhutan Enggan Lakukan Poligami, Ternyata Ini Yang Menjadi Alasannya

Lebih lanjut Kompol Panji Yoga menjelaskan, berbekal dari informasi C dan MF, polisi kemudian berhasil menangkap dua tersangka lainnya yang berinisial E dan TH. 

Menurutnya, tersangka E ditangkap di sebuah rumah yang merupakan gudang penyimpanan narkotika jenis sabu. Sebanyak satu karung sabu disita.

Sementara TH sambung Panji, diketahui merupakan penghubung ke pengendali narkoba jaringan Malaysia. Dari keempat tersangka total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 61 kilogram sabu.

"Kalau dilihat dari packagingnya ini teh wanyingwang dan bukan diproduksi di Indonesia. Biasanya diproduksi di Myanmar dan Malaysia sebagai negara transit saja dan rencananya akan diedarkan di Jakarta," terangnya.

Baca Juga: Mudahkan Penyelidikan, Polisi Pasang Garis Polisi di TKP Kebakaran Gedung Cyber 1 Kuningan Jaksel

Atas perbuatannya tegas Panji, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2, subsider lagi 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika. 

"Para tersangka, terancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tandas Kompol Panji Yoga.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler