Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur, Polisi Amankan Kakek Lansia

14 Oktober 2021, 00:43 WIB
Kapolsek Kembangan, H. Khoiri didampingi jajaran saat memberikan keterangan./PMJ News/ /

JURNAL SOREANG - Seorang kakek lanjut usia (lansia), diduga melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur yang terjadi di Kamlunh Salo, Kenangan Utara, Jakarta Barat.

Tindakan dugaan pencabulan ini, diketahui setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat.

"Kami dengan Kanit Reskrim dengan tim Buser dan anggota SPK menerima laporan dugaan pencabulan," ungkap Kapolsek Kembangan H Khoiri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 12 Oktober 2021.

Baca Juga: Rugikan Masyarakat, Kapolri Instruksikan ke Jajaran Polda Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Khoiri menjelaskan, korban berinisial KZ (6). Sedangkan pelaku yakni seorang kakek Lansia berinisial S berumur 71 tahun. Dimana keduanya merupakan tetangga.

Mengetahui hal tersebut papar Khoiri, jajarannya langsung bergerak ke rumah korban dan terduga pelaku untuk melakukan penjemputan kepada korban dan pelaku.

Seperti diketahui rumah korban dan pelaku hanya berjarak lima rumah dan tidak terlalu jauh.

Baca Juga: PMI Kabupaten Bandung Sebarkan Alat Cuci Tangan ke Perdesaan

"Tim Polsek dipimpin Kanit Reskrim AKP Ferdo Elfianto mendatangi TKP, melakukan persuasif, persuasif yang bagaimana alami berkoordinasi dengan pengurus RT setempat, bagaimana situasi ini tetap kondusif," terangnya.

Khoiri menyebut, korban dan pelaku, sama-sama dibawa ke Polsek Kembangan untuk dimintai keterangan. Setelah tiba di Polsek, baik KZ dan S diperiksa secara intensif oleh penyidik.

"Kami tindaklanjuti dengan menginterogasi menanyakaan pelapor didampingi ibu dan kakak menanyakan peristiwa," jelasnya.

Baca Juga: Senjata Mematikan, Klaim Kode Redeem FF Pemakaian Kamis 14 Oktober 2021

Untuk mengindari amukan warga yang terlanjut tahu dan marah, pihaknya mengambil keputusan yakni mengamankan S

"Untuk itu langkah kami yang dilakukan adalah bukan menangkap ya. Tapi mengamankan duga terlapor dulu, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, atau istilah lain main hakim sendiri dan sebagainya," imbuh H. Khoiri. ***

 

Editor: Sam

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler