Kemendikbudristek Diminta Tunda Pengumuman Hasil Seleksi Awal PPPK Guru 2021

24 September 2021, 12:22 WIB
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek, Nadiem Makarim di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. /Yusup Supriatna /dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menunda pengumuman hasil seleksi awal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021.

Sedianya, ungkap Huda, hasil seleksi awal PPPK tersebut diumumkan pada 24 September 2021. 

Ia beralasan, permintaan penundaan pengumuman ini dalam rangka mengakomodir aspirasi yang berkembang terkait PPPK.

Baca Juga: Dede Yusuf: Pemerintah dan Komisi X DPR RI Beda Pandangan Terkait Isu Krusial RUU SKN

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek, Nadiem Makarim di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.

"Kita minta untuk dipertimbangkan pengumuman hasil seleksi pertama PPPK ini untuk ditunda, untuk tidak diumumkan pada tanggal 24," ucap Huda, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Kamis, 23 September 2021.

Sebelumnya, Komisi X DPR RI menerima laporan bahwa proses seleksi PPPK 2021 pada tahap 1 menuai masalah di sejumlah daerah.

Huda membeberkan, keluhan dan masukan tersebut disampaikan secara lisan, tertulis, bahkan ada yang hadir langsung di Kompleks Parlemen.

Baca Juga: Pelaksanaan Seleksi CASN 2021 Masih Bermasalah, Komisi II DPR RI Soroti Jaringan Internet dan Passing Grade

Perwakilan yang hadir langsung dan menyampaikan permasalahan tersebut, di antaranya guru-guru di Kabupaten Wonosobo hingga Forum Komunikasi Guru.

Salah satu laporan yang diterima Komisi X DPR RI, sebanyak 1678 guru di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang mendaftar sebagai peserta PPPK, hanya 18 orang saja yang lolos passing grade.

Kemudian di Kabupaten Wonosobo, tambahnya, dari 1311 orang guru yang mendaftar, hanya 170 orang yang lolos seleksi.

Sementara di Kabupaten Tegal, dari  2284 peserta yang mendaftar PPPK Guru, hanya sebanyak 87 peserta yang lolos passing grade.

Baca Juga: Polri Berhasil Bongkar Sindikat Uang Palsu, 20 Tersangka Ditangkap di Lima Kota

Mempertimbangkan hal itu, Komisi X DPR RI ingin mendapatkan penjelasan terkait dengan hasil seleksi tahap pertama ini secara kompeherensif.

"Karena guru-guru honorer kita yang mencapai setengah juta guru honorer menunggu ingin adanya harapan  perbaikan dan revisi terkait dengan hasil seleksi pada tahap pertama ini," sambung Huda.

Seleksi guru dengan skema PPPK merupakan kebijakan afirmasi untuk menjawab kedaruratan kebutuhan guru yang telah vakum selama 12 tahun dan tidak ada rekrutmen guru ASN.

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR RI itu menekankan, seyogyanya skema PPPK memberikan peluang bagi guru honorer yang telah lama mengabdi dan berusia di atas 35 tahun.

Baca Juga: Persib Masih On The Track, Siap Rebut Tiga Poin Saat Nanti Melawan Persikabo 1973

Huda berharap, peluang guru honorer lolos PPPK yang perlu didorong, yakni dengan penambahan poin afirmasi guru honorer sehingga rentang nilai ambang batas dapat dicapai.***

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler