Dede Yusuf: Pemerintah dan Komisi X DPR RI Beda Pandangan Terkait Isu Krusial RUU SKN

24 September 2021, 12:16 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf dalam Rapat Kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainuddin Amali dan perwakilan Kemenkeu, Kemendagri, dan KemenPAN-RB di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. /Yusup Supriatna /dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengungkapkan, pemerintah dan DPR mempunyai pandangan yang berbeda atas sejumlah isu krusial dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN).

Dede menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainuddin Amali dan perwakilan Kemenkeu, Kemendagri, dan KemenPAN-RB di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Diketahui, Komisi X DPR RI mulai membahas sejumlah isu krusial dalam 861 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU SKN.

Baca Juga: Pelaksanaan Seleksi CASN 2021 Masih Bermasalah, Komisi II DPR RI Soroti Jaringan Internet dan Passing Grade

"Dari rincian DIM tersebut, ada beberapa isu krusial yang kita sandingkan dengan DPR," ungkap Dede, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Rabu, 22 September 2021.

Di antara 861 DIM dalam RUU SKN ini, ada isu krusial soal kelembagaan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI), serta pembentukan lembaga arbitrase olahraga.

"Soal KONI dan KOI, dalam pandangan DPR, Ketua KONI tidak rangkap jabatan dengan jabatan struktural dan jabatan publik, namun tidak ada sanksi. KOI dipimpin oleh Ketua selaku ex officio menteri," urai Dede.

Ia mengatakan, pemerintah berpandangan sama dengan DPR soal Ketua KONI yang tidak rangkap jabatan.

Baca Juga: Polri Berhasil Bongkar Sindikat Uang Palsu, 20 Tersangka Ditangkap di Lima Kota

Akan tetapi, lanjut Dede, pemerintah memberi sanksi administrasi jika Ketua KONI melanggar rangkap jabatan tersebut.

Sedangkan untuk KOI, Dede menerangkan bahwa pemerintah memiliki pandangan yang berbeda dengan DPR, yakni Ketua KOI tidak ex officio menteri.

Dede melanjutkan, soal isu lembaga sengketa keolahragaan, DPR berpandangan, pemerintah pusat membentuk badan arbitrase sebagai lembaga penyelesaian sengketa keolahragaan nasional tunggal yang putusannya bersifat final dan mengikat.

Berbeda dengan DPR, sambungnya, pemerintah justru berpandangan bahwa badan arbitrase tidak dibentuk oleh pemerintah.

Baca Juga: Persib Masih On The Track, Siap Rebut Tiga Poin Saat Nanti Melawan Persikabo 1973

"Itu adalah sebagian kecil dari banyak isu yang mengemuka dalam pembahasan RUU SKN," tutup Dede.***

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler