Polri Berhasil Bongkar Sindikat Uang Palsu, 20 Tersangka Ditangkap di Lima Kota

24 September 2021, 12:04 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si. (tengah). /Yusup Supriatna /tribatanews.polri.go.id

JURNAL SOREANG - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittupideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat tindak pidana uang palsu pecahan Rupiah dan Dollar Amerika, serta menangkap 20 orang tersangka di lima kota.

20 tersangka yang ditangkap, yakni VM, M, EFY, TEM, P, NK, S, AS, SNI, MI, AJK, HS, BK, HP, M, B, RHH, I, MAM, dan H alias A.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., menyebutkan, 20 tersangka tersebut terdiri atas beberapa jaringan.

Baca Juga: Persib Masih On The Track, Siap Rebut Tiga Poin Saat Nanti Melawan Persikabo 1973

Yakni, jaringan pengedar uang palsu, pembuat uang palsu, dan pengedar serta pembuat uang palsu mata uang asing khususnya Dollar Amerika.

"Sejak Agustus sampai September ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap empat kasus kejahatan uang palsu. Terdiri beberapa jaringan, jaringan Jakarta-Bogor, jaringan Tangerang, Jaringan Demak dan Sukoharjo di Jawa Tengah," terang Karo Penmas Divhumas Polri, sebagaimana dikutip dari tribatanews.polri.go.id yang diunggah pada Kamis, 23 September 2021.

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Whisnu Hermawan menjelaskan, jaringan ini tidak hanya membuat uang palsu, tapi juga membuat mata uang asing, khususnya Dollar Amerika.

"Jadi kita berhasil bukan saja menangkap jaringan terkait pembuat atau pengganda uang tapi kita juga mengungkap di mana uang palsu itu dibuat," terang Wadirtipideksus.

Baca Juga: Komisi III DPR RI: Kelebihan Kapasitas Lapas adalah Tanggung Jawab Polri, BNN, dan Kejagung

Jaringan pertama, lanjut Wadirtipideksus, merupakan oknum yang membuat uang palsu Dollar Amerika.

Artinya, uang palsu tersebut dibuat untuk orang asing dengan barang bukti ya g diamankan kurang lebih 48 lak.

"Dari hasil pengembangan telah ditangkap di daerah Jakarta, Bogor, dan Tangerang. Namun kami masih mendalami terkait pembuatannya," ucap Wadirtipideksus.

Kemudian, pihaknya menangkap jaringan pembuat uang palsu di Sukoharjo dan Demak, Jawa Tengah.

Baca Juga: Trending Viral Tukul Arwana Kena KIPI? Apa itu KIPI dan yang Harus Dilakukan dan Bagaimana Cara Mengatasinya?

"Kurang lebih banyaknya uang palsu sekitar 110.138 lak. Ini engga ada harganya, kami tidak akan menyebutkan dengan nilai total berapa miliar, tidak ada," tegasnya.

Wadirtipideksus juga menyebut pihaknya berhasil menangkap MA dan H alias B di saat mereka menawarkan uang palsu tersebut.

"Kita berhasil menyita beberapa barang bukti selain uang palsu tersebut, juga beberapa printer, komputer, kemudian beberapa hal dan barang bukti mobil," ungkapnya.

Pengungkapan kejahatan sindikat uang palsu oleh Bareskrim Polri ini mendapat apresiasi dari Bank Indonesia.

Baca Juga: Daftar 9 Hotel Mewah Milik Sultan Hassanal Bolkiah di Amerika dan Eropa yang Diboikot, Ternyata ini Alasannya

Menurut Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI, Imanuddin, peredaran uang palsu berdampak pada kerugian di masyarakat, dan juga menganggu tingkat kepercayaan masyarakat terhadap uang yang beredar.

"Karena uang selain sebagai transaksi ekonomi, juga merupakan kedaulatan negara kita," terang Imanuddin.

20 tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sedangkan untuk tersangka pengedar uang palsu mata uang asing, dijerat dengan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Rustandi

Sumber: Tribatanews.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler