Tak Respon Konfirmasi Surat Tilang Elektronik, 6.925 STNK Ranmor Diblokir Polda Banten

21 September 2021, 08:36 WIB
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga /Jurnal Soreang /tribatanews.polri.go.id

JURNAL SOREANG - Sebanyak 6.925 STNK pelanggar tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah hukum Polda Banten akan diblokir.

Hal tersebut sebagai bentuk tindakan tegas Polda Banten karena pelanggar tidak merespon konfirmasi surat tilang elektronik.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Polda Banten melakukan analisa dan evaluasi terkait penerapan tilang elektronik atau ETLE di wilayah Banten.

Baca Juga: Tes Kebohongan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosef Hidup Merana Tanpa Istri Muda

Ia mengatakan, Polri terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dengan ETLE ini.

Dengan adanya ETLE, pihak Kepolisian dapat melakukan pengawasan dan penertiban kepada masyarakat di jalan raya.

Berdasarkan hasil evaluasi 1 April hingga 31 Agustus 2021, Ditlantas Polda Banten telah menilang sebanyak 9.025 kendaraan.

"Penilangan terbanyak dilakukan pada April 2021, yaitu sebanyak 4.509 lembar tilang," jelas Kabid Humas Polda Banten, sebagaimana dikutip dari tribatanews.polri.go.id yang diunggah pada Senin, 20 September 2021.

Baca Juga: Pemerintah Antisipasi Varian Baru Covid-19, Mulai Hari Ini PPKM Diperpanjang Hingga 4 Oktober 2021

Kabid Humas Polda Banten mengungkapkan bahwa pelanggaran yang ter-captured oleh ETLE Polda Banten dari semua titik sebanyak 67.703, namun surat konfirmasi terkirim sebanyak 10.249 lembar.

Dari jumlah tersebut, lanjutnya, 3.134 surat direspon oleh pelanggar secara langsung dan 2.136 yang merespon melalui website ETLEBANTEN.INFO yang mana semuanya menerima penagihan denda atas pelanggaran.

"Dan hingga 31 Agustus 2021 ini, sebanyak 5.859 pelanggar sudah membayar denda E-Tilang, baik melalui BRIVA maupun Billing SIMPONI," sambung Kabid Humas Polda Banten.

Selain itu, Ditlantas Polda Banten juga mengajukan pemblokiran terhadap 6.925 STNK pelanggar yang tidak merespon surat konfirmasi yang dikirimkan petugas Ditlantas Polda Banten.

Baca Juga: Polda Kepri Tangkap Sindikat Peredaran 107,258 Kilogram Sabu Senilai Rp128 Miliar, Satu Orang Masuk DPO

Terkait jenis kendaraan yang ditilang, Kabid Humas Polda Banten menyatakan terdapat 8.232 kendaraan plat hitam, 20 kendaraan plat kuning, dan 198 plat merah.

Dari jenis pelanggarannya, didominasi oleh pelanggar yang tidak menggunakan sabuk keselamatan sebanyak 8.294, menggunakan HP 156, tidak menggunakan helm 456, pelanggaran marka jalan 88, dan kelebihan penumpang 31 pelanggaran.

Di wilayah hukum Polda Banten, terdapat 5 titik kamera ETLE, yaitu di Perempatan Pisang Mas, Perempat Sumur Pecung, Perempatan Ciceri, dan camera check point Jalan Pantura.

Kabid Humas Polda Banten mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polda Banten agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas.

Baca Juga: Disinggung Perasaannya Saat Gabung Persib Bandung Jawaban Victor Igbonefo Mengharukan!

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mematuhi aturan berkendara," pungkas Kabid Humas Polda Banten.***

Editor: Rustandi

Sumber: Tribarata News

Tags

Terkini

Terpopuler