Pemerintah Antisipasi Varian Baru Covid-19, Mulai Hari Ini PPKM Diperpanjang Hingga 4 Oktober 2021

- 21 September 2021, 08:20 WIB
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto yang bersama Menko Marinves Luhut B. Panjaitan mengumumkan kebijakan PPKM./infopublik.id/
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto yang bersama Menko Marinves Luhut B. Panjaitan mengumumkan kebijakan PPKM./infopublik.id/ /

JURNAL SOREANG- Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa-Bali, yang berlaku pada tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Karena itu, ada beberapa penyesuaian yang dilakukan pemerintah, termasuk antisipasi varian baru Covid-19.

Sebagai antisipasi varian baru Covid-19, pemerintah melakukan pembatasan akses internasional yang masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Wow, Pertandingan Liga 2 Yang Digelar di Kota dan Kabupaten Status PPKM Leve 3 dan 2 Diizinkan

“Sesuai arahan Bapak Presiden, maka akan dilakukan perpanjangan selama dua minggu, yaitu tanggal 21 September sampai dengan 4 Oktober 2021,” kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan pers bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengenai Perkembangan PPKM Terkini, Senin, 20 September 2021.

Diingatkannya bahwa tingkat testing, tracing, dan treatment serta pelaksanaan protokol kesehatan menjadi kunci kesehatan di tengah masyarakat.

Selain itu, katanya, Presiden Jokowi meminta agar wilayah di luar Jawa-Bali yang tingkat vaksinasinya masih rendah, seperti Sumatera Barat dan Lampung, harus segera didorong.

Baca Juga: 5 Kelonggaran PPKM Diperpanjang, Jawa Bali 21 September - 4 Oktober 2021

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, tingkat vaksinasi di Sumatera Barat dan Lampung, masih di bawah standar nasional dengan 20 persen dari jumlah penduduk di provinsi tersebut.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x