JURNAL SOREANG - Untuk memaksimalkan 100 hari program Kapolri, Satgas E-TLE nasional terus menyiapkan penerapan kebijakan tilang elektronik atau electronik traffic law enforcement (E-TLE).
Dimana kamera CCTV akan dipasang untuk memonitor pengendara lalu lintas hingga polisi lalu lintas tidak perlu lagi menilang pelanggar lalu lintas.
Polisi nantinya hanya fokus untuk mengatur alur lintas.
Baca Juga: Hampir 100 Persen Usaha di Indonesia Adalah UMKM, Ini Kelemahan dalam Penentuan Harga Pokok Produksi
Launching E-TLE sendiri akan diluncurkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di 10 polda pada 17 Maret 2021 mendatang.
"Pembangunan e-TLE nasional dalam program 100 hari kerja Kapolri yang kita rencanakan nanti launching tahap 1 oleh Kapolri tanggal 17 Maret 2021 di 10 polda. Ini sudah konfirmasi semua, sudah oke semua," ujar Kakorlantas Polri Irjen Istiono, Kamis 18 Februari 2021 pagi.
Adapun ke-10 polda yang tersebut adalah Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, dan Polda Sulawesi Selatan.
Istiono mempersilakan polda lainnya jika ingin berpartisipasi dalam peluncuran E-TLE tahap satu. Istiono masih memberi kesempatan kepada polda lain untuk mendaftar.