Catat! Bansos PKH Direncanakan Cair Hingga Tahap 4 Bulan Oktober dan Desember 2021

15 September 2021, 14:50 WIB
Selamat! Cara Cek Bansos Kemensos go id 2021, PKH Cair September, Ikuti Cara Ini untuk Tahu Daftar Penerima /Portal Purwokerto/Maria Nofianti

JURNAL SOREANG- Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) direncanakan akan cair sampai tahap 4 di bulan Oktober dan Desember 2021.

Bansos PKH adalah bantuan dari Pemerintah yang diperuntukkan, bagi masyarakat dan keluarga yang kurang mampu.

Program ini, di rencanakan akan terus disalurkan oleh pihak pemerintah dan pastikan, bagi Anda yang termasuk kategori sebagai penerima pastikan mendapatkannya.

Baca Juga: Ribuan Kartu PKH Kabupeten Bandung Belum Terdistribusi, Mensos Risma Marah

Untuk penerima PKH ini, digolongkan menjadi beberapa kategori penerima, antara lain sebagai berikut :

1. Bagi Ibu hamil mendapatkan Rp3 juta per tahun.

2. Untuk Anak usia dini mendapatkan Rp3 juta per tahun.

3. Untuk pelajar SMA mendapatkan Rp2 juta per tahun.

4. Untuk pelajar Anak SMP mendapatkan Rp1,5 juta per tahun.

Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH 2021, Login dtks.kemensos.go.id, Langsung Cair ke Rekening

5. Untuk pelajar Anak SD mendapatkan Rp900 ribu per tahun.

6. Serta untuk Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta per tahun.

7. Dan Lansia berumur 70 ke atas mendapatkan Rp2,4 juta per tahun.

Sehingga jika Anda masuk kedalam 7 kategori penerima bansos PKH.

Baca Juga: Gelapan Dana Sosial, Oknum Pendamping PKH Dibekuk Polisi, Ini Pejelasan Kapolres Cianjur

Maka Anda bisa segera melakukan pengecekan melalui cara berikut ini :

1. Masuk ke lama cekbansos.kemensos.go.id.

2. Selanjutnya isi kolom dengan alamat lengkap Anda.

3. Berikutnya masukan nama lengkap yang sesuai dengan KTP.

4. Langkah selanjutnya masukan kode pada kolom, jika Anda tidak bisa membaca kode dengan jelas maka Anda bisa klik reload.

Baca Juga: Ungkit Madam Bansos, Rocky Gerung Khawatirkan Ini pada Kasus Dugaan Suap Azis Syamsuddin

5. Terkahir klik tombol cari.

Setelah itu akan muncul data Anda jika termasuk kedalam daftar penerima bansos PKH.

Jika data Anda tidak muncul, tapi Anda termasuk kedalam golongan yang seharusnya mendapatkan bansos PKH.

Maka Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke DTKS, agar bisa terdaftar sebagai penerima bansos PKH.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler