Nama Kepala Desa Tercantum sebagai Penerima Bansos, Mensos Risma: Itu Wewenang Pemda

- 4 September 2021, 13:27 WIB
Menteri Sosial, Tri Rismaharini (kiri) saat menjelaskan terkait bantuan yang disalurkan kepada pemerintah daerah.
Menteri Sosial, Tri Rismaharini (kiri) saat menjelaskan terkait bantuan yang disalurkan kepada pemerintah daerah. /Jurnal Soreang/Tangkapan layar kemensos.go.id

JURNAL SOREANG - Pemerintah daerah (pemda) berperan sebagai kunci dari penyaluran bantuan sosial (bansos) yang tepat sasaran dengan menentukan siapa saja yang layak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan siapa yang tidak.

Hal itu merujuk pada Pasal 8,9, dan 10 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin yang menyatakan bahwa pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.

"Pemutakhiran DTKS itu kewenangan daerah sesuai ketentuan dalam UU No. 13/2011. Prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, lalu secara berjenjang naik ke atas. Jadi, pemda dan jajarannya sampai tingkat desa/kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak," kata Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, sebagaimana dikutip dari kemensos.go.id yang diunggah pada Kamis, 2 September 2021.

Baca Juga: Anggaran Rp78,2 Triliun untuk Kemensos Disetujui DPR RI, Mensos: Fokus Tahun Depan untuk Pemberdayaan Ekonomi

Mensos Rismaharini menyampaikan pernyataan tersebut sebagai tanggapan atas kasus ketidaktepatan sasaran penerima bansos di beberapa daerah. 

Kasus terbaru terjadi di Desa Ambang Dua, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, dimana masyarakat di desa tersebut menggelar demonstrasi di kantor desa.

Pasalnya, nama kepala desa masuk sebagai salah satu penerima Bantuan Sosial Tunai (BST). Gelombang protes berlanjut dengan aksi penyegelan dan penempelan spanduk bernada protes di dinding kantor desa.

Jajaran Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengecek informasi tersebut, dan memastikan nama Kepala Desa Ambang Dua, Sangadi memang tercantum sebagai penerima BST. Kini, Kemensos telah mengeluarkan nama yang bersangkutan dari daftar nama penerima.

Baca Juga: Ribuan Kartu PKH Kabupeten Bandung Belum Terdistribusi, Mensos Risma Marah

"Jadi memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian Sosial tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran," ungkap Mensos Risma.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x