Simak! Bansos Dapat Diwariskan? Begini Penjelasan Mensos Risma

- 5 September 2021, 19:41 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini saat bercengkrama dengan anak-anak korban bencana alam./kemensos.go.id/
Menteri Sosial Tri Rismaharini saat bercengkrama dengan anak-anak korban bencana alam./kemensos.go.id/ /

JURNAL SOREANG - Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini mengatakan, bantuan sosial (bansos) yang penerima manfaatnya telah meninggal dunia, bisa diteruskan ke ahli warisnya.

"Kalau pada Januari sempat menerima, kemudian meninggal dunia, berarti bukan penerima baru," kata Mensos Risma, sebagaimana dikutip dari infopublik.id yang diunggah pada Sabtu, 4 September 2021.

Akan tetapi, lanjutnya, tidak semua penerima manfaat yang telah meninggal dunia dapat mewariskan bansos ke ahli warisnya.

Baca Juga: Nama Kepala Desa Tercantum sebagai Penerima Bansos, Mensos Risma: Itu Wewenang Pemda

Hal tersebut berlaku hanya untuk keluarga yang masih dalam kategori kurang mampu, termasuk jika anaknya masih di bawah umur. "Kalau anaknya masih kecil tinggal menunjuk walinya," tambah Mensos Risma.

Sementara jika sudah tidak ada ahli warisnya, maka pemerintah daerah (pemda) berhak mengusulkan penerima baru sebagai penggantinya.

Terkait data penerima manfaat, Mensos Risma menegaskan, usulan penerima manfaat bantuan sosial berasal dari pemda. "Yang tahu persis daerah, tidak bisa kami ngarang-ngarang data," ujarnya.

Walau begitu, Kementerian Sosial (Kemensos) selalu melakukan revisi data kemiskinan setiap bulan untuk mengakomodasi usulan daerah.

Baca Juga: Disinggung soal Capres 2024 dalam Forum PRMN Klarifikasi, Ganjar Pranowo: Bansos aja masih Banyak Masalah

Mensos Risma mengingatkan, kewenangan pemda dalam perbaikan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dapat menjadi kunci dari keberhasilan penyaluran bansos.***

Editor: Rustandi

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x