Dinilai Langgar UUD 1945 Pasal 31, Gus Muhaimin Minta Mendikbudristek Nadiem Pertimbangkan Aturan BOS

8 September 2021, 15:50 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar. /Jurnal Soreang /dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler.

Salah satu isinya adalah mengenai aturan penghentian penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada sekolah yang jumlah muridnya kurang dari 60 siswa.

Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar meminta Mendikbudristek Nadiem untuk mempertimbangkan aturan yang membatasi sekolah penerima BOS berdasarkan jumlah siswa di sekolah tersebut.

Baca Juga: Fokus pada Biaya Pendidikan, Gus Muhaimin Minta Anggaran Pembangunan Fisik Dihentikan Sementara

"Kebijakan ini dapat berdampak pada pengabaian hak-hak anak-anak yang kurang mampu ataupun anak-anak yang bersekolah di sekolah kecil dalam mendapatkan pelayanan pendidikan dari negara," ujar Gus Muhaimin, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Selasa, 7 September 2021.

Tidak hanya itu, lanjutnya, para guru honorer di daerah terdepan terpencil dan tertinggal (3T) yang selama ini banyak digaji dari dana BOS juga terancam tidak bisa mendapatkan gaji karena keterbatasan finansial sekolah.

Menurut Gus Muhaimin, tindakan ini juga melanggar Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Dalam Pasal 31 UUD 1945 disebutkan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Sementara ayat (2) berbunyi, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Baca Juga: Jadi Pedagang Kecil Sampai Kuli Bangunan, Para Mantan Atlet Curhat ke Gus Muhaimin

Gus Muhaimin menilai, kebijakan Mendikbudristek Nadiem terkait BOS berdasarkan jumlah siswa tersebut juga akan berdampak terhadap banyak sekolah.

Pasalnya, sejauh ini masih banyak sekolah yang terus bertahan dengan mengandalkan dana BOS, terutama sekolah-sekolah di daerah miskin dan jumlah siswa kurang dari 60.

Dikatakan Gus Muhaimin, di lingkup LP Ma'arif NU, misalnya, ada sekitar 20.136 sekolah dan juga madrasah di seluruh wilayah Indonesia yang beberapa di antaranya memiliki siswa kurang dari 60.

Sebagai langkah tindak lanjut, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mendorong Kemendibudristek untuk menyampaikan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan aturan Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS yang juga diterapkan pada 2020 dan 2019.

Baca Juga: Berdampak Terhadap Sendi kehidupan bangsa, Gus Muhaimin Minta Negara Fokuskan Anggaran dan Percepat Vaksinasi

Hal ini untuk mengetahui seberapa efektif pelaksanaan aturan tersebut dalam memperbaiki kualitas pendidikan melalui penggabungan sekolah-sekolah yang peserta didiknya sedikit, khususnya di daerah-daerah 3T.

Selain itu, Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) tersebut juga meminta Kemendikbudristek untuk mencari solusi dan pendekatan lain yang tepat dalam membenahi kualitas pendidikan di Indonesia

Diharapkan, seluruh satuan pendidikan dapat memberikan pelayanan pendidikan yang layak, namun dengan tidak mengorbankan dan tetap memprioritaskan hak anak-anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan.***

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler