Tujuh Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan Mobil Patroli Polisi Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

10 Agustus 2021, 13:02 WIB
Polresta Solo saat konferensi pers kasus pengeroyokan kepada warga sipil dan anggota polisi dan pengrusakan mobil patroli, Senin 9 Agustus 2021./Jurnal Soreang/Tangkapan layar/ /

JURNAL SOREANG-Sebanyak tujuh terduga pelaku pengeroyokan seorang warga dan anggota polisi yang sedang berpatroli telah diamankan kepolisian.

Anggota polisi yang dikeroyok berinisial M, yang merupakan anggota Polsek Serengan, Kota Solo, Jawa Tengah.

Ketujuh pelaku yang diamankan yaitu berinisial AP alias Galih, KU, ESP, AW alias Agung, lLP, AS alias Gendon dan DS. 

Para pelaku pengeroyokan merupakan warga Kota Solo. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para pelaku mendekam di Mapolresta Solo.

Baca Juga: 1 Pria dan 2 Wanita Pelaku Pengeroyokan Polisi di Jaksel Ditetapkan Tersangka dan Terancam 8 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, selain mengamankan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti. 

Barang bukti yang diamankan petugas antara lain, dua unit mobil, 12 sepeda motor dan beberapa pakaian pelaku dan handphone.

"Para tersangka bakal diancam dengan Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau barang dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ungkap Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto dikutip dari PMJ News, Senin 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Pelaku Pengeroyokan Video Viral di Cilincing Jakut Miliki Peranan masing-masing

Gatot menyebutkan, dalam melakukan aksinya para pelaku melakukan aksi pemukulan kepada seorang warga. 

Kemudian lanjut Gatot, para pelaku juga melakukan pengeroyokan kepada anggota yang sedang berpatroli dan juga merusak mobil patroli.

Gatot menjelaskan, awal terjadinya pengeroyokan tersebut, dimana kasus pengeroyokan tersebut dilatarbelakangi kecelakaan lalu lintas antara mobil dengan sepeda motor.

Pada saat itu tambah Gatot, warga yang menjadi korban pengeroyokan para pelaku, melakukan pemotretan dan datanglah kelompok pelaku tersebut mendatangi korban dan minta menghapus foto tersebut. 

Baca Juga: Ikatan Cinta Minggu 20 Juni 2021: Andin Memaafkan Elsa, Joshua Kirim Orang untuk Lakukan Pengeroyokan

"Kemudian korban pergi tapi para pelaku meneriaki jambret hingga mengejar dan memukuli korban,” jelasnya. 

“Kemudian korban dibawa kembali ke lokasi laka lantas dan dipukuli kembali," tambahnya.

Adapun kata Gatot, saat itu anggota polisi yang tengah berpatroli melihat kecelakaan yang berujung pertengkaran dan pengeroyokan. 

Baca Juga: Ada 'Pasukan Setan' yang Ditangkap Polisi, Bermula dari Video Pengeroyokan yang Viral

"Anggota yang mencoba melerai, malah dipukuli dan kendaraan dirusak pelaku,” imbuh AKBP Gatot Yulianto. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler