Pemerintah Siapkan Dana Rp1,3 Triliun untuk Fasilitas Pengelolaan Limbah Medis

29 Juli 2021, 20:11 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya (kiri atas) dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko (kanan atas) saat konferensi pers usai mengikuti Rapat Terbatas Pengelolaan Limbah B3 Medis COVID-19 melalui konferensi video. /Jurnal Soreang/Humas Sekretariat Kabinet

JURNAL SOREANG - Seiring dengan terus meningkatnya jumlah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis COVID-19, Presiden RI Joko Widodo meminta jajarannya untuk mengintensifkan pengelolaan limbah tersebut secara sistematis.

Selain itu, Presiden juga meminta agar dana yang tersedia diintensifkan untuk mempercepat ketersediaan fasilitas pengelolaan limbah medis di seluruh daerah di Indonesia.

Hal ini diungkapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Pengelolaan Limbah B3 Medis COVID-19 melalui konferensi video.

Baca Juga: Dampak Lingkungan, BRIN Usulkan Daur Ulang Limbah Medis agar Bernilai Ekonomis

"Rp1,3 triliun kurang lebih yang diminta oleh Bapak Presiden untuk di-exercise untuk membuat sarana-sarana terutama insinerator dan sebagainya," tutur Siti, sebagaimana dikutip dari setkab.go.id yang diunggah pada Rabu, 28 Juli 2021.

Sebagai langkah tindak lanjut, hal ini akan dibahas oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko, Kementerian LHK, dan semua kementerian yang terlibat.

Siti menyampaikan, Presiden juga meminta pemerintah daerah untuk memberikan perhatian lebih terhadap pengelolaan limbah medis ini.

"Jadi akan dipercepat sarana untuk penyiapan pengelolaan limbah medis ini, karena pada dasarnya dukungan dari pusat sudah ada dan potensinya juga ada, tapi di sisi lain juga Bapak Presiden meminta atau menginstruksikan kepada daerah juga untuk memperhatikan hal ini, dan nanti akan dikoordinasikan," jelasnya.

Baca Juga: Limbah Medis Capai 18 Ribu Ton, Ini Langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Diungkapkan Siti, berdasarkan data yang ada di Kementerian LHK, jumlah limbah medis COVID-19 sampai dengan tanggal 27 Juli 2021 mencapai 18.460 ton.

Fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), rumah sakit darurat, pusat karantina/isolasi, rumah tangga (isolasi mandiri), serta tempat uji deteksi COVID-19 dan vaksinasi COVID-19 menjadi penyumbang limbah medis tersebut.

Adapun jenisnya antara lain berupa infus bekas, masker, vial vaksin, jarum suntik, face shield, perban, hazmat, alat pelindung diri (APD), pakaian medis, sarung tangan, alat PCR/antigen, dan alcohol swab.

Data mengenai jumlah limbah B3 medis COVID-19 ini dihimpun berdasarkan laporan dari provinsi yang selama pandemi COVID-19 ini mengalami peningkatan cukup signifikan.

Baca Juga: Selain Pemasok Jeruk Terbesar Eropa, Kota Tua Seville kini Produksi Listrik dari Limbah Jeruk

Di Jawa Barat, ungkap Siti, limbah B3 medis meningkat dari 74,03 ton pada 9 Maret menjadi 836,975 ton pada 27 Juli 2021. Di Jawa Tengah, dari 122,82 ton meningkat menjadi 502,401 ton.

Dia melanjutkan, di Jawa Timur, dari 509,16 ton menjadi 629,497 ton. Di Banten, dari 228,06 ton menjadi 591,79 ton. Sementara di DKI Jakarta, dari 7.496,56 ton menjadi 10.939,053 ton.

"Pemerintah daerah jangan lengah soal limbah medis ini. Ikuti perkembangan di lapangannya, sarana-sarananya," tegas Siti.

Untuk mendukung pengelolaan limbah medis di daerah, tambah Siti, dari dana Rp1,3 triliun yang diproyeksikan, sekitar Rp600 miliar merupakan dana yang dialokasikan untuk transfer kepada daerah.

Baca Juga: Prihatin, Selesai Makan Pasti Banyak Sisa, Tiap Orang Buang Limbah Makanan 115-184 Kilogram Per Tahun

Selain itu, pihaknya telah menyampaikan surat kepada pemerintah daerah pada bulan Maret lalu yang menegaskan bahwa limbah medis COVID-19 tidak boleh dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).

"Itu kalau kalau dibuang ke TPA berarti bisa kena sanksi. Oleh karena itu, kami minta pemerintah daerah untuk berhati-hati dan menaati soal ini," pungkas Siti.***

Editor: Rustandi

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler