Pelanggar PPKM Darurat, 9 Orang Diamankan dari 2 Perusahaan, Polisi: Dua Tersangka Dirut dan Manager

7 Juli 2021, 18:47 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus soal penegallan aturam PPKM darurat di perusahaan. /Jurnal Soreang/Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG-Sebanyak 9 orang diamankan karena diduga melanggar Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di dua perusahaan di Jakarta Pusat.

Penerapan PPKM Darurat dimulai sejak Sabtu 3 Juli 2021 lalu. Langkah tegas ini diberlakukan pemerintah dalam menekan lonjakan wabah Covid-19 yang langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Kendati demikian, kondisi yang terjadi pada saat penerapan PPKM ini, masih ditemukan sejumlah pegawai yang tetap masuk kerja walaupun perusahaan tersebut tidak termasuk sektor esensial dan kritikal.

Baca Juga: Alhamdulillah! Selain Bansos Tunai Rp600 Ribu, Masyarakat Juga akan Terima Bantuan Ini

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, pihaknya telah menindak sebanyak dua perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat tersebut.

"Kita amankan dua perusahaan yang kemarin sempat viral di media sosial karena pak Gubernur menegur langsung kesana," ungkap Yusri kepada dikutip dari PMJ News, Rabu 7 Juli 2021.

Yusri menyebutkan, para tersangka yang diamankan petugas yakni, pertama, ini perusahaan PT DPI yang berlokasi di Jalan Tanah Abang Satu Nomor 75, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kepala Uji Klinis Bio Farma Peneliti Sinovac, Dr Novilia Sjafri Meninggal Karena Covid-19

"Kita amankan di tempat ada sembilan orang, dan dua sudah jadi tersangka masing-masing berinisial RRK yakni Direktur Utama dan AHV selaku Manajer HR,"

Yusri menambahkan, perusahaan lain yang turut ditindak bernama PT LMI, di bilangan Sudirman. Dalam hal ini, seorang CEO dari perusahaan tersebut yang berinisial SD ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka ini tahu aturan PPKM Darurat tapi tetap memaksa masuk agar perusahaan tetap berjalan. Dipersangkakan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Pasal 14 ayat 1 Juncto Pasal 55 dan 56. Dengan ancaman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta," paparnya.

Baca Juga: Sasaran 2,4 Juta Jiwa, Vaksinasi Butuh Dukungan, Kang DS: Bukan Hanya Bisa Menuduh, Menuding bahkan Mencemooh

Yusri menegaskan, agar seluruh pegawai perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal yang masih dipaksakan untuk bekerja agar segera melapor ke pihak kepolisian.

Ia berjanji akan melindungi dan merahasiakan identitas pelapor demi kebaikan bersama.

"Apabila masih dipaksa bekerja, silakan laporkan. Kami akan rahasiakan identitasnya," imbuh Kombes Pol Yusri Yunus. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler