Sembako Akan Dikenai PPN, Fadli Zon: Sementara PPnBM Mobil Mewah Nol Persen

11 Juni 2021, 15:16 WIB
Ilustrasi sembako akan dikenakan PPN. /Dok PRFMNEWS.

JURNAL SOREANG - Kebijakan pemerintah terkait rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako dan pertambangan mendapat berbagai sorotan.

Salah satunya dari Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon. Ia dengan tegas menolak rencana pajak sembako yang akan dilakukan pemerintah.

"Setuju, harus ditolak rencana pajak untuk sembako, membuat hidup rakyat makin susah," ucap Fadli Zon dalam akun Twitter @fadlizon pada Jumat, 11 Juni 2021.

Baca Juga: Mencapai Rp100 Juta, Berikut 5 Instansi PNS dengan Tunjangan Tertinggi

Fadli Zon juga mengatakan pengenaan PPN pada sembako akan merugikan warga Minang sebagai pihak yang memiliki banyak usaha di bidang kuliner, rumah makan, dan sebagainya.

"Sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Minang (IKM), sy menolak rencana PPN sembako. Warga Minang di seluruh Indonesia yg byk usaha bidang kuliner, rumah makan, dll, pasti sangat dirugikan oleh pajak ini," kata Fadli Zon.

Dia membandingkan rencana pemerintah yang tertuang pada draf RUU Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) itu dengan pemberian PPnBM 0 persen pada mobil mewah.

Baca Juga: So Sweet, Arya Saloka Sering Bawa Baju Tidur Anaknya saat Syuting Ikatan Cinta untuk Mengobati Rindu

Karenanya, Ia menegaskan kalau rencana pengenaan PPN terhadap sembako harus ditolak.

"Sementara PPnBM mobil mewah 0%. PPN sembako harus ditolak! @IkmDpp," terang Fadli Zon.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani akhirnya buka suara dan menyoroti kegaduhan yang muncul di media sosial terkait rencana pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada bahan pokok.

Baca Juga: Setahun Jadi Jubir Covid-19, Begini Curhatan dr Reisa Broto Asmoro

Ia menyayangkan protes dari masyarakat terkait isu PPN terhadap sembako dan menegaskan pemerintah sedang fokus dalam memulihkan ekonomi nasional.

"Di-blow up seolah-olah tidak memerhatikan situasi sekarang. Kita betul-betul menggunakan instrumen APBN karena memang tujuan kita pemulihan ekonomi dari sisi demand side dan supply side,” ujar Sri Mulyani dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta dilansir Antara.

Sri Mulyani menjelaskan, Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) belum dibahas bersama DPR.

Baca Juga: Kemendikbudristek: Sekolah Wajib Beri Opsi, Orang Tua Siswa Berhak Memilih PTM atau PJJ

Sehingga hal itu yang disayangkan terlebih draf RUU KUP baru dikirimkan kepada DPR namun belum dibahas.

Ia sangat menyayangkan draf RUU KUP bocor ke publik dan membuat situasi menjadi kikuk. Terlebih saat ini draf yang tersebar tidak utuh dan banyak aspek yang terpotong.***

Editor: Sam

Sumber: Twitter ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler