Wacana PPN Sembako di Masa Pandemi, Gus AMI Minta Rencana Kebijakan Itu Ditinjau Ulang

- 10 Juni 2021, 16:34 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar soal PPN pembelian sembako
Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar soal PPN pembelian sembako /Foto: Dok. PKB./

JURNAL SOREANG-Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok (sembako) yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menuai kritik dari banyak pihak.

Pengenaan pajak diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6. Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar meminta kebijakan itu ditinjau ulang. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi semakin memberatkan kehidupan masyarakat bawah dan kontraproduktif dengan upaya pemerintah menekan ketimpangan melalui reformasi perpajakan dalam revisi UU KUP.

Baca Juga: Terkait Dugaan Kasus suap, KPK Dalami Dugaan Manipulasi Data Ditjen Pajak dan Periksa Seorang PNS Kemenkeu

“Saya kira perlu ditinjau ulang. Apalagi kebijakan tersebut digulirkan di masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit,” ungkap Abdul Muhaimin iskandar dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jurnal Soreang Jurnal Soreang, Kamis 10 Juni 2021.

Gus AMI panggilan dari Abdul Muhaimin iskandar menilai, jika bahan pokok dikenakan PPN, maka akan membebani masyarakat.

Saat ini, kata Gus AMI, pedagang pasar sedang mengalami kondisi sulit karena lebih dari 50% omset dagang menurun.

“Kalau sembako dihilangkan dari kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN tentu saja merugikan masyarakat karena barang kebutuhan pokok sangat dibutuhkan masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Alhamdulillah, Siswa dan Lazis Darul Hikam Tebar Sembako kepada Lansia dan Duafa

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x