JURNAL SOREANG – Pemerintah saat ini sedang merevisi aturan terkait aturan perpanjakan, tidak hanya yang menyangkut kebutuhan bahan pokok yang akan kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pemerintah juga saat ini sedang merevisi aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sekolah swasta, paud dan jasa bimbingan belajar (bimbel).
Pemerintah bakal memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan. Hal ini tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Rencana pemungutan PPN dalam jasa pendidikan tertuang dalam Pasal 4A. Pasal tersebut menghapus jasa pendidikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN.
Hal tersebut tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Adapun ketentuan dalam Pasal 4A dihapus dalam draft tersebut. Pada Pasal 4A Ayat 3, jasa pendidikan dihapus dari jasa yang tidak dikenakan PPN. Artinya, jasa pendidikan akan dikenai pajak.
Baca Juga: Wacana PPN Sembako di Masa Pandemi, Gus AMI Minta Rencana Kebijakan Itu Ditinjau Ulang
Sebelumnya jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa yakni:
- Jasa pelayanan kesehatan medis,
- Jasa pelayanan sosial,
- Jasa pengiriman surat dengan perangko,
- Jasa keuangan,
- Jasa asuransi,
- Jasa keagamaan; dan
- Jasa pendidikan;
Saat ini, tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen (lima persen) dan paling tinggi 15 persen (lima belas persen).