JURNAL SOREANG – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan segera dimulai.
Bagi kalian yang masih bingung dengan pemilihan formasi di CPNS 2021, tunjangan bisa menjadi salah satu pertimbangan untuk memantapkan pilihan.
Jumlah tunjangan dari PNS dalam setiap instansi pasti berbeda-beda. Tunjangan ini biasanya lebih besar dari jumlah gaji pokok yang diterima oleh ASN.
Dilansir Jurnal Soreang dari akun Instagram @siaptescpns, berikut 5 instansi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan tunjangan tertinggi:
Baca Juga: Simak Kisi-kisi Lengkap Soal Seleksi CPNS 2021, TWK, TIU dan TKP
Baca Juga: Resmi! Kabupaten Bandung Membuka Pendaftaran CPNS 2021 dengan 2.543 Formasi
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Tunjangan PNS DJP diatur dalam Perpres nomor 37 tahun 2015. Dalam Perpres tersebut, diketahui tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana.
Sementara untuk tunjangan tertinggi di DJP, yaitu sebesar Rp99.720.000. tunjangan tersebut diperoleh bagi orang dengan jabatan tertinggi (pejabat struktural Eselon I).
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Sesuai namanya, di instansi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI juga terdapat tunjangan agar para ASN bisa bekerja dengan maksimal.