Belanja Makanan dan Obat Secara Online, Badan POM: Jangan Asal Klik!

5 Mei 2021, 13:41 WIB
Sekretaris Utama Badan POM Elin Herlina (kiri) dalam INTIPS Podcast. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/pom.go.id

JURNAL SOREANG - Di masa pandemi ini, kecenderungan berbelanja secara online kian meningkat, mengingat keterbatasan mobilitas masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19.

Diakui ataupun tidak, belanja online memberikan kenyamanan dan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan berbagai kebutuhan tanpa harus keluar rumah.

Namun di sisi lain, masyarakat menjadi lebih rentan terdistorsi oleh iklan dan promosi produk yang berlebihan dan cenderung menyesatkan, khususnya produk obat dan makanan.

Baca Juga: LSP Unisba Makin Berkembang, Kini Asesor Berjumlah 59 Orang dari Berbagai Prodi

Jika tidak waspada, resikonya adalah  mendapatkan produk obat dan makanan yang ilegal atau tidak aman dan bermutu.

Berdasarkan data hasil patroli siber Badan POM sepanjang tahun 2020, ditemukan 117.096 tautan yang teridentifikasi menjual produk obat dan makanan ilegal atau mencantumkan klaim dan promosi produk yang berlebihan.

Jumlah tautan ini naik sebesar 376,52% dibanding tahun 2019 dan telah dilakukan take down.

Menanggapi fenomena tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) mengadakan INTIPS (Informasi dan Tips) Podcast bertajuk "Bincang Cerdas: Belanja Online, Jangan Asal Klik!" pada Senin 3 Mei 2021.

Baca Juga: YBM PLN Bagi 610 Sembako untuk Dhuafa, Disabilitas dan Lansia Sukabumi, Bantuan Bagi Yatim dan Guru Ngaji

Dipandu oleh Sinyorita dan Kemal Mochtar, acara ini dibuka oleh Sekretaris Utama Badan POM Elin Herlina.

Melalui INTIPS Podcast, Badan POM mewanti-wanti masyarakat agar teliti saat berbelanja online, khususnya di masa pandemi.

"Pandemi memaksa perilaku masyarakat yang sebelumnya konvensional beralih ke modern dengan pemanfaatan teknologi digital, termasuk untuk memenuhi berbagai kebutuhan melalui belanja online," ujar Elin, sebagaimana dikutip dari laman pom.go.id yang diunggah pada Senin, 3 Mei 2021.

Akan tetapi, lanjut Elin, tentunya harus diimbangi dengan upaya untuk meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.

Baca Juga: Serial Drakor “Vincenzo” Ditonton Pemain Ikatan Cinta, Ratingnya Tertinggi dalam Sejarah tvN Setelah Tamat

Ia menjelaskan strategi Badan POM dalam mengawal perlindungan konsumen obat dan makanan.

Pelaksanaan pengawasan Badan POM, papar Elin, dibangun dengan Sistem Pengawasan Obat dan Makanan yang terdiri dari tiga pilar yaitu pemerintah, produsen, dan masyarakat.

"Dalam rangka meningkatkan sinergisme ketiga pilar tersebut, Badan POM senantiasa membangun kerja sama dengan pelaku usaha, baik produsen, distributor, maupun e-commerce," sambungnya.

Masyarakat juga turut dilibatkan secara aktif untuk bersama-sama meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan tentang obat dan makanan aman, sehingga tidak membeli dan mengonsumsi produk yang berisiko bagi kesehatan.

Baca Juga: Fatayat NU Kabupaten Bandung Datangi BAZNAS Kabupaten Bandung, Ini Tujuannya

Elin lebih lanjut menjelaskan, dalam pengawasan secara online, Badan POM juga telah menerbitkan Peraturan Badan POM RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat Dan Makanan Yang Diedarkan Secara Daring yang disempurnakan dengan Peraturan Badan POM Nomor 32 Tahun 2020.

Pihaknya telah melakukan sosialisasi peraturan tersebut kepada pelaku usaha dan masyarakat. Namun demikian, Elin mengakui bahwa tentunya diperlukan upaya sinergis lintas sektor karena Badan POM tidak dapat berjalan sendiri dalam mengawal implementasinya.

Elin berharap INTIPS Podcast dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat. "Juga dapat meningkatkan sinergi lintas sektor untuk bersama memberikan jaminan produk yang berkualitas dan aman bagi masyarakat," tutup Elin. ***

Editor: Rustandi

Sumber: pom.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler