Catat! Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran 2021 di 8 Wilayah ini, Termasuk Bandung Raya dan Jabodetabek

5 Mei 2021, 09:59 WIB
CATAT! Berikut Ini 8 Wilayah Mudik Lokal Yang Diperbolehkan Pemerintah Untuk Masyarakat /Twitter/@IndonesiaBaikId.

JURNAL SOREANG - Demi menghindari penyebaran pandemi Covid-19 yang semakin meluas, pemerintah telah resmi melarang adanya aktivitas mudik tahun ini.

Namun demikian, layaknya aturan tahun lalu, mudik lokal di wilayah aglomerasi tetap diperbolehkan pemerintah.

Artinya mudik yang diperbolehkan adalah mudik lokal yang berada di dalam satu wilayah aglomerasi.

Baca Juga: Preman Pensiun 5, Kamis 6 Mei 2021: Bubun Ancam Toni CS Kuasai Terminal, Bang Edi Beri Reno Pelajaran

Sebagai informasi, istilah wilayah aglomerasi sendiri pertama kali disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Wilayah aglomerasi dapat diartikan beberapa kabupaten atau kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan.

Adapun pemerintah sudah menyiapkan aturan dan wilayah yang diperbolehkan mudik lokal.

Selain ketentuan mudik lokal yang diatur dalam aturan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca Juga: Ramalan Kesehatan Zodiak 5 Mei 2021, Scorpio Harus Konsultasi ke Dokter dan Aries Jangan Beli Obat Online

Ada juga Undang-undang (UU) nomor 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Lalu Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Dari aturan-aturan tersebut, 8 daerah telah ditentukan untuk memperbolehkan adanya aktivitas mudik lokal.

Bagi anda yang berencana mudik ke kampung halaman, simak 8 wilayah yang masih perbolehkan adanya aktivitas mudik lokal tahun 2021 berikut ini :

Baca Juga: Liga Dangdut Indonesia (LIDA) 2021, Vidia Jawa Tengah Tersenggol Konser Top 42 Grup 6 Putih

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro).
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
3. Bandung Raya.
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.
5. Jogja Raya.
6. Solo Raya.
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila).
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.***

Editor: Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler