Pelaku Pembunuhan Linda Novita Sari Rekayasa Kematian Kekasihnya Disebabkan Membela Diri

4 Mei 2021, 17:39 WIB
Ilustrasi Persidangan //Pixabay / /Cirebon Raya

JURNAL SOREANG – Seorang mahasiswa ditetapkan sebagai terdakwa setelah sebelumnya terbukti telah melakukan rekayasa pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri.

Mahasiswa tersebut diputuskan bersalah sesuai hasil sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Hakim Ketua Hiras Sitanggang menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara kepada terdakwa karena terbukti membunuh Linda Novita Sari.

Baca Juga: Sering Bertemu di Lokasi Syuting, Fero Walandouw Resmi Menikahi Cita CItata, begini Komentar Netizen

"Dengan ini menyatakan terdakwa Rio Prasetya Nanda Alias Rio terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sesuai dengan dakwaan alternatif keduanya, Pasal 338 KUHP," kata Hakim Ketua Hiras Sitanggang dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram dikutip ANTARA pada Selasa, 4 Mei 2021.

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, tragedi pembunuhan Linda Novita Sari terjadi di rumah yang dihuni terdakwa di Perumahan Royal Mataram.

Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh saksi yang merupakan rekan korban dan juga terdakwa.

Saat ditemukan, korban dalam posisi tergantung di ventilasi bagian ruang tengah rumah.

Baca Juga: Minimalisir Angka Kecelakaan, Bupati Bandung: Titik-titik rawan, Akan Dibuatkan Pos Terpadu

Akan tetapi, setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian, terungkap bukti bahwa korban meninggal bukan akibat gantung diri melainkan dibunuh.

Aksi pembunuhannya terungkap dari klarifikasi pihak kepolisian kepada terdakwa yang mengaku sebagai pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut.

Terdakwa mengaku bersalah karena telah membunuh dengan cara mencekik korban hingga mengakibatkan tulang pangkal lidahnya patah dan kemudian merekayasa kematian korban seolah-olah tewas akibat gantung diri.

Dalam putusan ini, pembuktian pasal pidana dalam vonis hukuman yang disampaikan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu Pasal 338 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua.

Baca Juga: Minta Maaf Soal Kesalahan Adegan, Penulis Skenario Ikatan Cinta Mengaku Pernah Bercita-cita Menjadi Dokter

Perbedaannya hanya pada masa pidana karena terdakwa sebelumnya dituntut pidana penjara selama 15 tahun sesuai dengan ancaman maksimal pada Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

keputusan vonis hukuman 14 tahun penjara telah sesuai pertimbangan hakim, karena terdakwa saat itu berupaya melindungi diri ketika mendapat ancaman penyerangan dari korban yang menodongkan anak panah ke arahnya.***

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler