JURNAL SOREANG - Wali Kota Bogor, Bima Arya menghadiri persidangan perkara hasil tes swab Covid-19 Habib Rizieq Shihab (HRS) di Rumah Sakit Ummi.
Dalam kesaksiannya, persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu 14 April 2021.
Dalam persidangan tersebut, Bima Arya menjelaskan Rizieq Shihab menyampaikan penolakannya untuk menjalani tes usap/swab melalui surat yang disampaikan kepada dirinya.
Baca Juga: Catat, Ini Panduan Kegiatan Bagi Masyarakat Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2021
"Kami tunggu hingga hari Sabtu 28 November 2020, tapi yang saya terima justru surat Rizieq kepada saya, tetapi disampaikan secara terbuka. Surat tertulis yang menyebutkan dia (Rizieq Shihab) tidak berkenan untuk menyampaikan hasil swab PCR," ungkap Bima Arya dalam peradangan dikutip dari PMJ News, Rabu 14 April 2021.
Menurut Bima, pemeriksaan tes usap perlu dilakukan kepada Rizieq Shihab, karena ada indikasi yang bersangkutan pernah menjalin kontak erat dengan orang-orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Ada informasi yang kami dapatkan beliau kontak erat dengan orang-orang yang dinyatakan positif antara lain Wali Kota Depok dan saya sampaikan kepada dokter Andi Tatat. Dan setuju untuk dites PCR," papar Bima.
Bima mengatakan, Rizieq Shihab melakukan tes usap tanpa sepengetahuan Satgas Covid-19 Kota Bogor dan juga pihak RS UMMI sebagai rumah sakit rujukan.