Telegram Larangan Media Resmi Dicabut, Kapolri Sampaikan Permohonan Maaf

7 April 2021, 10:38 WIB
Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan kepada awak media. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/PMJ News

JURNAL SOREANG - Telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian yang sempat menjadi kontroversi, akhirnya resmi dicabut oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Hal itu dilakukan setelah Kapolri melakukan dengar pendapat dan menyerap aspirasi dari kelompok masyarakat.

Diketahui, muncul perbedaan penafsiran dengan awak media mengenai isi Telegram.

Baca Juga: Liga Champions 2021: Sedihnya Liverpool, Tak Mampu Tembus Bek Lapis Kedua Real Madrid

Baca Juga: Tumbuhkan Kesadaran Berekonomi Syariah, PDIH Pascasarjana Unisba Gandeng DH Gelar Biesyar

Kesalahan persepsi dalam hal ini bukanlah media dilarang meliput arogansi polisi di lapangan, akan tetapi anggota kepolisian itu sendiri yang tidak boleh bertindak arogan.

Kapolri menuturkan niat dan semangat awal dari dibuatnya surat Telegram tersebut sekaligus meluruskan perbedaan persepsi yang terjadi.

"Jadi dalam kesempatan ini, saya luruskan. Anggotanya yang saya minta untuk memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan namun memperbaiki diri sehingga tampil tegas, namun tetap terlihat humanis," tutur Kapolri, dikutip dari PMJ News, Selasa, 7 April 2021.

Dengan segala kerendahan hati, Kapolri menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat karena lahirnya perbedaan persepsi terkait tersebut.

Menindaklanjuti pencabutan Telegram itu, ia meminta agar anggota kepolisian tidak bertindak arogan dan harus menjalankan tugas sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP) yang berlaku.

Baca Juga: Survei Tahap I Komisi Informasi: Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2021 di Jawa Barat 65-84 Persen

Baca Juga: Demi Pelayanan! Kades Serukan Gubernur Jabar Laksanakan Kebijakan, Ini Penjelasan Pengurus Apdesi

Oleh karenanya, Kapolri menginstruksikan sisi humanis dalam penegakan hukum di masyarakat.

"Arahan saya ingin Polri bisa tampil tegas namun humanis. Namun kami lihat di tayangan media masih banyak terlihat tampilan anggota yang arogan," ucapnya.

Kapolri menekankan, gerak-gerik perilaku anggota kepolisian selalu disorot oleh masyarakat.

"Karena semua perilaku anggota pasti akan disorot, karena sampai ada beberapa perbuatan oknum yang arogan, merusak satu institusi, karena itu saya minta agar membuat arahan agar anggota lebih hati-hati saat tampil di lapangan," sambungnya.

Ia menambahkan, citra Polri yang saat ini sedang berusaha untuk lebih baik dan profesional akan rusak oleh perbuatan arogan oknum.

"Jangan suka pamer tindakan yang kebablasan dan malah jadi terlihat arogan, masih sering terlihat anggota tampil arogan dalam siaran liputan di media," tegas Kapolri.

Sampai saat ini, aku Kapolri, internal Korps Bhayangkara masih memerlukan kritik dan saran dari seluruh elemen masyarakat, termasuk media.

Peran media, lanjutnya, sebagai salah satu pilar demokrasi akan tetap dihormati oleh Polri.

"Karena kami Polri juga butuh masukan dan koreksi dari eksternal untuk bisa memperbaiki kekurangan kami. Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut STR tersebut," jelas Sigit.

Sekali lagi Kapolri meminta maaf atas perbedaan penafsiran Telegram tersebut sehingga sempat menimbulkan ketidaknyamanan terhadap awak media.

"Sekali lagi kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan institusi Polri agar bisa jadi lebih baik," pungkas Kapolri.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler