Penangkapan Teroris 2021, DPR Ingatkan Tindak Kejahatan Perusakan Kawasan Hutan juga Tindak Terorisme

1 April 2021, 16:57 WIB
KARHUTLA -untuk membuka lahan karena kerap diawali pembakaran hutan secara serampangan. DPR nilai perusakan hutan juga masuk terorisme lingkungan.FOTO: UNEARTHED.GREENPEACE.ORG/ /Ulet Ifansasti/Getty Images

JURMAL SOREANG-  Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan menyebut saat ini sangat banyak kerugian negara akibat bencana yang disebabkan oleh perusakan Kawasan hutan.

Untuk itu, segala tindak kejahatan dalam bentuk pemanfaatan hutan dan penggunaan Kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan  dalam perundang-undangan yang berlaku  bisa dikategorikan sebagai Eco-Terrorism atau terorisme lingkungan.

"Karena sebagai kejahatan terorganisir yang mengancam keselamatan lingkungan hidup kita semua," kata  Johan dalam pernyataannya, Kamis 1 April 2021.

Politisi FPKS ini menyebut Eco-Terrorism telah menyebabkan banyak terjadi bencana alam seperti banjir, erosi, dan tanah longsor sehingga pemerintah harus bersikap tegas dalam proses penegakan hukum.

"Hal ini agar memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan kehutanan di tanah air. Selama ini sanksi yang diberikan lebih banyak bersifat administratif berupa denda, maka hal ini tidak memberi pelajaran akan dampak serius dari kejahatan kehutanan," katanya.

Baca Juga: Miris, Marak Penyalahgunaan Kawasan Hutan oleh Perusahaan Swasta, DPR: Hitung Segera Nilai Kerugian Negara

Baca Juga: Resiko Jungle Rescue yang Tinggi, 49 Peserta Digodok dalam Teknik Pertolongan Gunung Hutan oleh SAR Bandung

 Pelaku kejahatan kehutanan mesti diberi sanksi yang keras dan tegas agar lingkungan kita selamat dan hutan tetap lestari. Legislator yang  berasal dari Pulau Sumbawa ini melihat berdasarkan data penegakan hukum pidana bidang kehutanan,  maka ditemukan semakin meningkatkannya jumlah kasus P21 setiap tahun,

"Saya mencontohkan pada tahun 2019 terdapat 117 kasus dan meningkat drastis menjadi 159 kasus pada tahun 2020 lalu," katanya.

Johan juga mempertanyakan mengenai tindak lanjut pengenaan sanksi kepada pemegang izin pinjam pakai Kawasan hutan yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Baca Juga: DPR Soroti Pemotongan Dana Program Pengelolaan Hutan Rp317 Miliar untuk Beli Vaksin

Baca Juga: Miris, Lima Juta Hektare Hutan Indonesia Terbakar atau Dibakar

"Demikian juga dengan tindak lanjut proses penegakan hukum atas penggunaan dan pelepasan Kawasan hutan yang tidak prosedural serta tindak kejahatan perusakan Kawasan hutan lainnya," katanya.

Wakil rakyat dari dapil NTB ini menyebut luas pelepasan Kawasan hutan selama periode 2004-2020 telah mencapai 2.953.256 Ha, yang hampir setiap tahun dalam periode tersebut selalu disetujui pelepasan Kawasan hutan oleh pemerintah.

"Saya mempertanyakan sejauh mana dampak kemanfaatan pelepasan Kawasan hutan tersebut terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," katanya.***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler