Baru 7 Tersangka Masuk Daftar KPK, Terkait Korupsi Di Tubuh KKP

Sam
26 November 2020, 19:12 WIB
Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta. /kkp.go.id/

JURNAL SOREANG - Tindak pidana korupsi yang ada di tubuh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menjadi catatan merah bagi pemerintah yang dipimpin Joko Widodo di periode kedua pemerintahannya.

Berawal atas penangkapan sang menteri Kelautan dan Perikanan, Edit Prabowo, dua tersangka lainnya atas kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pegelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 26 November 2020.

Diketahui kedua tersangka itu yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) yang juga mantan Caleg PDIP dalam Pemilu 2019 Andreau Pribadi Misata (APM) dan swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Baca Juga: Inilah Daftar Makanan yang Bisa Ringankan Migrain. Coba ya

"Siang ini sekira pukul 12.00 WIB, kedua tersangka APM dan AM secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis, 26 November 2020, dikutip dari kantor berita Antara.

Kata Ali Fikri, dua tersangka tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara mendalam oleh tim penyidik.

"Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lainnya pasca penangkapan pada Rabu dini hari kemarin," ujar Ali.

Baca Juga: Kementerian Kelautan Dan Perikanan (KKP) Edarkan Surat Penghentian Ekspor Benih Lobster

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) bersama empat tersangka lainnya, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) telah ditahan KPK.

Mereka ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama sejak 25 November 2020 sampai 14 Desember 2020 mendatang.

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Baca Juga: Hadang Petugas Pembawa Jenazah Terduga Covid-19, Warga Divonis 6 Bulan dengan Percobaan 1 Tahun

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar.

Fantastis, uang Rp3,4 miliar itu diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, Amerika Serikat.

Baca Juga: Dilengkapi Teknologi VAR, Stadion Si Jalak Harupat Terus Bersolek Menghadapi PD U-20, 2021 Mendatang

Belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020.

Sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Plus satu buah sepeda bermerk dengan kisaran harga ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Sepak Terjang Si Tangan Tuhan

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.***

Editor: Sam

Tags

Terkini

Terpopuler