Kementerian Kelautan Dan Perikanan (KKP) Edarkan Surat Penghentian Ekspor Benih Lobster

Sam
- 26 November 2020, 18:05 WIB
Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.
Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta. /kkp.go.id/

JURNAL SOREANG - Buntut dari penangkapan menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo oleh KPK terkait kasus korupsi ekspor benih (benur) lobster di tubuh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), usai perjalanannya dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat, akhirnya KKP mengambil langkah penting akan hal itu.

Melalui Surat Edaran NOMOR: B. 22891 IDJPT/Pl.130/Xl/2020, terkait ekspor benih (benur) lobster, KKP menyatakan menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP).

"Terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran yang ditandatangani Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini, di Jakarta, Kamis, 26 November 2020, dikutip dari kantor berita Antara.

Baca Juga: Hadang Petugas Pembawa Jenazah Terduga Covid-19, Warga Divonis 6 Bulan dengan Percobaan 1 Tahun

Disebutkan bahwa langkah kebijakan penghentian sementara itu merupakan upaya memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMENKP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.).

Termasuk didalamnya menyebutkan juga Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Ponunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Serta sebagai upaya mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan KKP.

Baca Juga: Dilengkapi Teknologi VAR, Stadion Si Jalak Harupat Terus Bersolek Menghadapi PD U-20, 2021 Mendatang

Kemudian, disebutkan pula bahwa bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x