JURNAL SOREANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis enam bulan penjara bagi empat terdakwa kasus penghadangan petugas yang akan memakamkan jenazah pasien terduga Covid-19 di Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, April 2020 lalu.
Namun dalam sidang putusan yang digelar secara virtual, Kamis 26 November 2020 itu, hakim menegaskan bahwa para terdakwa terlebih dulu akan menjalani masa percobaan selama satu tahun.
Jika selama masa tersebut para terdakwa tidak melakukan tindakan pindana, maka mereka tidak perlu menjalani hukuman pidana yang dijatuhkan.
Baca Juga: Dilengkapi Teknologi VAR, Stadion Si Jalak Harupat Terus Bersolek Menghadapi PD U-20, 2021 Mendatang
Hakim juga memerintahkan agar keempat terdakwa atans nama Bayu Nugraha, Asep Cahya, Deni Kurniawan dan Kiran itu segera dibebaskan dari rumah tahanan.
Salah satu alasan yang meringankan vonis tersebut, adalah kondisi pandemi saat kejadian yang memang membuat semua masyarakat panik, akibat masih minimnya informasi seputar pandemi.
Selain itu, motif para terdakwa melakukan hal itu juga, karena kekhawatiran berlebih terhadap kemungkinan penyebaran pandemi yang kala itu memang masih menuai pro dan kontra.
Baca Juga: Sepak Terjang Si Tangan Tuhan
Terhadap putusan itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menyatakan pikir-pikir, karena dinilai jauh dari apa yang mereka tuntutkan sebelumnya.