Wajib Tahu! Simak, Sering Memungut Uang Jatuh di Jalan? Ternyata ini Hukumnya

- 24 Juli 2023, 17:16 WIB
Gambar ilustrasi orang menemukan dompet berisi uang di jalan
Gambar ilustrasi orang menemukan dompet berisi uang di jalan /Pexels

JURNAL SOREANG - Pernahkah Anda berpikir tentang hukum memungut uang pinggir jalan yang bukan milik Anda?

Harta yang hilang ini disebut dalam bahasa Arab sebagai al-Luqatah. Ini berarti properti yang hilang dari pemiliknya dan ditemukan oleh orang lain.

Sheikh Mustafa Bugha mengklasifikasikan properti Al-Luqatah menjadi dua bagian:

Baca Juga: Manfaat Mengajak Anak ke Kebun Binatang, untuk mendapat Pengetahuan, Rugi Jika Tidak Mencoba!

1. Harta al-luqatah (binatang)

Artinya mencari hewan peliharaan yang bernilai secara syari'at.

Para ulama membaginya menjadi beberapa bagian yaitu hewan yang bisa mengurus dirinya sendiri seperti unta dan hewan yang tidak bisa mengurus dirinya sendiri seperti anak sapi.

2. Harta al-Luqatah (selain binatang)

Syekh Mustafa Bugha diharuskan mengambil barang itu dan merawatnya. Itu juga tunduk pada hukum Syariah apakah itu wajib atau tidak.

Mengenai hukumnya, mazhab Syafii dan Hanafi membolehkan kita mengambilnya karena seseorang wajib mengurus harta kerabatnya.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x