JURNAL SOREANG - Hukum dalam syariat Islam terkait istri yang menolak ajakan suami untuk melakukan hubungan intim.
Hubungan intim dalam syariat Islam merupakan suatu ibadah bagi suami istri yang telah terikat dalam pernikahan.
Selain itu, hubungan intim juga adalah sebuah kebutuhan biologis suami istri, di mana sang istri berkewajiban untuk memenuhi hasrat seksual suaminya.
Jika seorang suami menyatakan keinginannya untuk berhubungan intim dengan sang istri, maka istrinya harus memenuhi keinginan sang suami.
Ia tidak boleh menolaknya kecuali jika sedang dalam periode menstruasi bulanan atau sedang sakit.
Islam mendorong dan menekankan kesucian dan kesetiaan dan melarang serta mengutuk hubungan intim terlarang seperti hubungan intim di luar nikah, pencabulan, perzinahan, prostitusi, pornografi dan bentuk pergaulan bebas lainnya.
Baca Juga: 5 Fantasi Hubungan Intim yang Diinginkan Kebanyakan Orang, No 2 dan 4 Bisa Sebabkan Masalah!
Karena alasan-alasan tersebut, maka seorang istri terikat dan berkewajiban untuk memenuhi hasrat seksual suaminya dengan tujuan mencegah sang suami melakukan hal-hal yang dilarang agama.