“Ketika seorang wanita hamil dan menyusui mengasuh anaknya, qadla' dan fidyah harus dilakukan. Jika Anda hanya mengurus diri sendiri atau mengurus diri sendiri dan anak Anda, Anda hanya bisa melakukan qadla' tanpa fidyah.” (Fiqh Sunnah, 1/441)
Baca Juga: Keutamaan Dan Keajaiban Dzikir Kepada Allah, Kata Ustad Hanan Attaki
Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) mengatakan tentang Ibnu Umar:
“Sesungguhnya Allah senang ketika pertolongan Allah terpenuhi. Karena Allah tidak menyukai pemenuhan larangan-Nya.” (Dilaporkan oleh Ahmad).*
*) Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, Youtube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang –e