Studi agama dalam yurisprudensi memperhitungkan sebagian besar aspek kedokteran. Dari mulai wudhu hingga tayammum, perhatian dokter diterima karena penggunaan air dapat memperparah penyakit atau menghambat kesembuhan.
Termasuk puasa. Jika sakit atau tidak bisa lagi berpuasa saat membayar fidyah, konsultasikan juga ke dokter yang berpengalaman dengan keahliannya. Otoritas yang membantu adalah seorang dokter.
Baca Juga: Beningkan Hati Dengan Sholat Khusuk, Ini Caranya kata Ustad Hanan Attaki
Berkaitan dengan keringanan atau rukhsah, dekan fakultas kedokteran menanyakan tentang ibu hamil dan menyusui, karena terkadang masih memilih untuk berpuasa bersama keluarga. Apakah dokter diperbolehkan untuk menyarankan puasa selama Ramadhan? Bagi wanita yang sedang hamil dan melahirkan, rukhsahnya dijelaskan dalam hadits:
“Sesungguhnya Allah memberikan pertolongan kepada orang yang berpuasa dan kepada orang yang mengerjakan shalat Qashar, dan kepada ibu hamil dan ibu menyusui (bukan) kepada orang yang berpuasa” (HR Ahmad Anas bin Malik)
Adapun rincian pendapat ulama mazhab tersebut adalah sebagai berikut:
Madhab Syafii dan Ahmad: