Gaya KH Ma’ruf Khozin Berdakwah Melalui Facebook

- 21 Juli 2023, 15:02 WIB
KH Ma'ruf Khozin tengah memberikan materi  pengajian
KH Ma'ruf Khozin tengah memberikan materi pengajian /PCINU Taiwan

 

 

JURNAL SOREANG – Setiap pendakwah modern harus bisa berdakwah bukan saja secara lisan dan pribadi, tapi juga secara tertulis.  Ada beberapa media, selain media klasik, media online dan media sosial juga bisa digunakan.

 

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH Mar'ruf Khozin rupanya memanfaatkan teknologi berbasis virtual/internet untuk menyebarkan gagasannya. Salah satunya ada di Facebook (FB).

 

Lulusan Pondok Pesantren Ploso Kediri ini memiliki kelebihan digunakan untuk menyampaikan pesan-pesan keagamaan secara singkat dan padat. Halaman Facebook-nya memiliki lebih dari 91.000 pengikut.

Baca Juga: Ilmu Penguat Iman, Ustad Adi Hidayat Berkata: Setelah Punya Ilmu, Muncul Ujian 

Tulisan-tulisan KH. Oleh Ma'ruf Khozin diambil dari kuliah umum berjudul "Tarawih dan Doa Ramadhan Bersama Para Dokter" tentang Ilmu Kedokteran di Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, Surabaya.

 

Studi agama dalam yurisprudensi memperhitungkan sebagian besar aspek kedokteran. Dari mulai wudhu hingga tayammum, perhatian dokter diterima karena penggunaan air dapat memperparah penyakit atau menghambat kesembuhan.

 

Termasuk puasa. Jika sakit atau tidak bisa lagi berpuasa saat membayar fidyah, konsultasikan juga ke dokter yang berpengalaman dengan keahliannya. Otoritas yang membantu adalah seorang dokter.

Baca Juga: Beningkan Hati Dengan Sholat Khusuk, Ini Caranya kata Ustad Hanan Attaki

Berkaitan dengan keringanan atau rukhsah, dekan fakultas kedokteran menanyakan tentang ibu hamil dan menyusui, karena terkadang masih memilih untuk berpuasa bersama keluarga. Apakah dokter diperbolehkan untuk menyarankan puasa selama Ramadhan? Bagi wanita yang sedang hamil dan melahirkan, rukhsahnya dijelaskan dalam hadits:

 

“Sesungguhnya Allah memberikan pertolongan kepada orang yang berpuasa dan kepada orang yang mengerjakan shalat Qashar, dan kepada ibu hamil dan ibu menyusui (bukan) kepada orang yang berpuasa” (HR Ahmad Anas bin Malik)

 

Adapun rincian pendapat ulama mazhab tersebut adalah sebagai berikut:

Madhab Syafii dan Ahmad:

“Ketika seorang wanita hamil dan menyusui mengasuh anaknya, qadla' dan fidyah harus dilakukan. Jika Anda hanya mengurus diri sendiri atau mengurus diri sendiri dan anak Anda, Anda hanya bisa melakukan qadla' tanpa fidyah.” (Fiqh Sunnah, 1/441)

Baca Juga: Keutamaan Dan Keajaiban Dzikir Kepada Allah, Kata Ustad Hanan Attaki 

Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) mengatakan tentang Ibnu Umar:

“Sesungguhnya Allah senang ketika pertolongan Allah terpenuhi. Karena Allah tidak menyukai pemenuhan larangan-Nya.” (Dilaporkan oleh Ahmad).* 

 

*) Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYoutube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang –e

 

 

Editor: Drs Tri Jauhari

Sumber: Facebook


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah