2. Banyak bergerak berarti bergerak tiga kali berturut-turut atau lebih. Urutan dihitung ketika gerakan kedua tidak terputus dari gerakan pertama dan gerakan ketiga tidak terputus dari gerakan kedua
3. Gerak yang tidak boleh termasuk dari gerak yang tidak terkendali seperti menggaruk luka dan menggigil karena kedinginan sebagaimana yang tercantum dalam Nail al-Raja, yaitu:
Artinya: “Tidak termasuk (dalam hukum membatalkan shalat karena terlalu banyak gerak) adalah orang-orang yang dalam keadaan darurat yang tidak mampu meninggalkan (kelebihan gerak karena ketidakmampuan) seperti orang yang menderita gatal-gatal (parah) kudis.”
Baca Juga: Polandia Memindahkan Pasukan Tentara di Tengah Kekhawatiran akan Kehadiran Kelompok Wagner
Dapat disimpulkan bahwa hukum shalat tanpa celana dalam sah karena gerakan kemaluan maupun payudara perempuan termasuk dalam kategori gerakan yang tidak dapat dikontrol.***