Idul Adha 2023: Apakah Boleh Kurban Sapi Kurang dari 7 Orang? Simak Hukumnya di sini

- 29 Mei 2023, 21:08 WIB
ILustrasi kurban sapi, bagaiaman hukum kurban sapi untuk kurang dari 7 orang
ILustrasi kurban sapi, bagaiaman hukum kurban sapi untuk kurang dari 7 orang /Pikiran Rakyat/Nurhandoko Wiyoso/

Baca Juga: Bursa Transfer Pemain, Firmino Akan Tinggalkan Liverpool, Begini Reaksi Mohamed Salah

Sahabat Jabir RA bercerita, ‘Kami menyembelih seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang bersama Rasulullah SAW di Hudaibiyyah,’” (HR Muslim).

Lantas jika ingin berkurban sapi namun kurnag drai jumlah 7 ornag bagaiaman hukumnya?

Hal demikian tidak dipermasalahkan sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Al Bayjuri bahwa jumlah orang pertujuh, semisal kurban untuk 3 orang maka tiga pertujuh dikurbankan. 

Baca Juga: Mario Dandy Pakai Kabel Ties Sendiri, Kok Bisa? Kapolda Metro Jaya: Saya Minta Maaf

Sedangakn sisanya untuk sedekah sunah yang dibagikan pada ornag yang berhak menerima sedekah.

Sebgaai informasi idul Adha 2023 akan jatuh pada 29 Juni 2023, sebagaimana dilansir JurnalSoreang.com dari kalender Kementerain Agama RI. 

Namun untuk ketentuan pastinya menunggu putusan sidang isbat yang dilaksankan oleh kemenag sebagaiamaan mestinya.***

Halaman:

Editor: Nasichatul Ma'Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah