Bahkan Buya Yahya mengungkap hal ini bsia memeperingan setiap muslim dalam menjalankan ibadah kurban.
"Ketika arisan kurban yang dimaksdu sebagiamana disebutkan maka arisan kuban tersebut sah, dan dianggap sebagai kurban, artinya semua dari mereka yang bergabung, telah ikut serta tolong menolong dalam mengangkat anggotanya agar bisa kurban," terang Buya Yahya sebagaiaman dilansir dari YouTube Al Bahjah.
Baca Juga: Jurusan Teknik Elektro UIN SGD Gelar Workshop Peningkatan Kompetensi Dosen, Ini Tujuannya
Buya Yahya menambahkan bahwa arisan demikian harus didasari rasa sukarela, dan tidak ada unsur paksaan setiap pesertanya.
Artinya memiliki prinsip tolong menolong dengan diniatkan saling membantu bukan niat menghutangi. ***