JURNAL SOREANG - Islam telah mengatur setiap aspek yang menyangkut kehidupan manusia, termasuk jual beli.
Ada jual beli yang diharamkan dalam Islam, yaitu juali beli yang mengandung riba.
Tentu, riba itu haram dalam pengerjaannya, menerimanya, mencatatkannya, menyaksikannya, memakannya, dan mempermainkannya yakni memperdayakan riba agar tidak dianggap riba.
Baca Juga: Hasil Drawing Grup SEA 2023, Peluang Timnas Indonesia U-22 Lolos Fase Grup Terbuka Lebar
Sebagaimana Nabi Saw bersabda:
لَعَنَ اللهُ اكِلَ الرِّبَا وَمُوَكِّلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَهُ (روه مسلم)
Artinya: