Hati-Hati, Karena Riba ada Kegiatan Jual Beli yang Dilarang dalam Islam! Ini pengertian versi Sullamut Taufiq

- 6 April 2023, 07:28 WIB
Penjelasan Riba Kegiatan Jual-Beli yang Dilarang dalam Islam
Penjelasan Riba Kegiatan Jual-Beli yang Dilarang dalam Islam /Instagram @bank_indonesia/

 

JURNAL SOREANG - Islam telah mengatur setiap aspek yang menyangkut kehidupan manusia, termasuk jual beli.

Ada jual beli yang diharamkan dalam Islam, yaitu juali beli yang mengandung riba.

Tentu, riba itu haram dalam pengerjaannya, menerimanya, mencatatkannya, menyaksikannya, memakannya, dan mempermainkannya yakni memperdayakan riba agar tidak dianggap riba.

Baca Juga: Hasil Drawing Grup SEA 2023, Peluang Timnas Indonesia U-22 Lolos Fase Grup Terbuka Lebar

Sebagaimana Nabi Saw bersabda:

لَعَنَ اللهُ اكِلَ الرِّبَا وَمُوَكِّلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَهُ (روه مسلم)

Artinya:

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Sulamun at-Taufiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x