JURNAL SOREANG - Mengurus jenazah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang hidup kepada umat islam yang sudah meninggal.
Dan menjadi fardu kifayah hukumnya dalam mengurus jenazah, dimana apabila dalam suatu kampung itu ada yang meninggal dan hanya satu orang yang mengurus jenazahnya maka gugurlah kewajiban bagi muslim yang lainnya.
Diantara kewajiban muslim yang hidup terhadap jenazah muslim diantaranya adalah memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan.
Baca Juga: Garuda Indonesia Beri Diskon 55 Persen Tiket Mudik Lebaran Untuk Penerbangan Ke Jakarta
Dalam hal ini termasuk bayi orang muslim yang pernah hidup walaupun sesaat setelah dilahirkan.
Juga jenazahnya kafir dzimmi (yang tidak memusuhi) wajib dikafani dan dikubur, dan bagi jenazah bayi yang keguguran (lahir sebelum hamil 6 bulan), wjib dimandikan, dikafani, dan dikubur, namun kedua jenazah itu tidak perlu dishalatkan.
Adapun tata cara lengkapnya mengurus jenazah dianataranya adalah sebagai berikut: