5 Golongan yang Boleh Untuk Tidak Puasa di Bulan Ramadhan, Nomor 1 Wajib Membayar Fidyah

- 1 April 2023, 14:32 WIB
Ilustrasi 5 Golongan yang Boleh Untuk Tidak  Puasa di Bulan Ramadhan, Nomor  1 Wajib Fidyah
Ilustrasi 5 Golongan yang Boleh Untuk Tidak Puasa di Bulan Ramadhan, Nomor 1 Wajib Fidyah /freepik/

JURNAL SOREANG - Ada beberapa golongan orang yang boleh tidak melaksanakan puasa Ramadhan.

Hal tersebut karena golongan ini memiliki udzur yang membuat mereka boleh untuk tidak puasa Ramadhan.

Penasaran apa saja golongan orang yang boleh tidak puasa di bulan Ramadhan, berikut adalah penjelasanya.

 Baca Juga: Warga Kerap Salah Kaprah Soal Dana Haji, Ace Hasan: Jangan Tanya Kemenag Sebab Tidak Tahu

1. Orang Tua Lanjut Usia yang Lemah

Ketika orang tua yang sudah lanjut usia dan mereka tidak kuat untuk melakukan puasa, dan jika dipaksakan maka akan membahayakan dirinya.

Maka mereka boleh untuk tidak puasa di bulan Ramadhan, tetapi bisa diganti dengan membayar fidyah.

2. Wanita Hamil

Ketentuan tidak berpuasa bagi seorang perempuan yang sedang hamil adalah tergantung dari kemampuan dirinya. 

Apabila ia mengkhawatirkan kondisi janin atau bayinya dan risiko kesehatan dirinya, maka Islam mengizinkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah atau mengqadha di lain waktu. 

Baca Juga: Harus Tahu! 4 Golongan Ini di Perbolehkan Untuk Tidak Puasa di Bulan Ramadhan, Salah Satunya Orang Sakit

3. Ibu Menyusui

Bagi ibu yang menyusui memiliki ketentuan yang sama dengan wanita hamil, jika mereka kondisi fisiknya dan berkurangnya produksi air susu ibu (ASI) saat berpuasa, sedangkan bayi masih membutuhkan ASI eksklusif, maka ibu menyusui dapat menggantinya dengan fidyah atau qadha di lain waktu. 

4. Wanita Datang Bulan

Wanita yang sedang datang bulan atau haid tidak wajib puasa di bulan Ramadhan. Kalau dipaksakan, maka puasanya tidak sah, bahkan hukumnya dianggap haram. 

Seorang wanita yang menstruasi harus mengganti jumlah hari puasa yang ditinggalkan dengan qadha.

 Baca Juga: Buka Wawasan Masyarakat Soal Biaya Haji, BPKH dan Komisi VIII DPR Gelar Diseminasi Haji, Sahrul Buat Kejutan

5. Nifas

Wanita pasca melahirkan yang sedang nifas tidak wajib berpuasa. Jika berpuasa puasanya pun tidak sah bahkan dianggap haram hukumnya. 

Ia dapat mengganti hari puasa yang ditinggalkan dengan mencicil qadha di bulan lainnya.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x