JURNAL SOREANG- Wakil Ketua Komisi VIII DPR H. Ace Hasan Syadzily menyatakan, pemerintah dan DPR memisahkan fungsi dalam pengelolaan haji sehingga Kemenag tak lagi mengelola dana haji.
Namun masyarakat tetap salah kaprah karena kerap masih bertanya dana haji kepada Kemenag.
"Kemenag pasti tidak tahu soal pengelolaan dana haji karena kini dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," kata Ace Hasan dalam diseminasi keuangan haji di Hotel Grand Sunshine Soreang, Sabtu 1 April 2023.
Lebih jauh Ace mengatakan, akibat membeludaknya kaum Muslimin Indonesia yang akan berhaji sehingga daftar tunggu minimal sudah 20 tahun.
"Bahkan Kabupaten Bantaeng di Sulawesi Selatan daftar tunggunya susah 45 tahun. DPR sedang mencari solusi akan lamanya daftar tunggu haji ini," katanya.
Kuota haji ini, kata Ace, berdasarkan kesepakatan Organisasi Konferensi Islam (OKI) dengan satu kuota haji per 1.000 penduduk Muslim.
"Ini yang harus dicari solusi karena ngga gampang sebab yang mengatur kuota orang lain," kata Ace yang menambahkan daftar tunggu haji reguler 5,2 juta dan haji khusus 107.996 orang.