JURNAL SOREANG - Puasa Ramadhan merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat Islam.
Walaupun merupakan suatu kewajiban, namun ada orang yang diperbolehkan untuk tidak puasa di bulan Ramadhan.
Berikut ini adalah golongan yang dipernolehkan untuk tidak puasa di bulan Ramadhan, seperti dikutip dari berbagai sumber.
1. Anak kecil yang belum baligh
Anak-anak yang belum baligh atau dewasa masuk ke dalam golongan yang tidak boleh puasa Ramadhan.
Ada 3 tanda anak yang baligh yaitu: pertama keluar mani bagi anak laki-laki, kedua keluar darah haid bagi anak peremouan, dan ketiga Jika sudah genap 15 tahun maka ia disebut telah baligh dengan usia, yaitu genap usia 15 tahun Hijriyah.
2. Orang sakit
Orang yang dimaksudkan orang sakit disini adalah yang memiliki kondisi sakit berat, dan juga sudah diperiksa oleh Dokter untuk meninggalkan puasa, dan jika puasa maka akan membahyakan dirinya.
Orang dengan kondisi seperti di atas boleh untuk tidak puasa namus bisa menggantinya dengan membayar fidyah.
Sedang bagi orang yang sakit ringan dan tidak bisa melanjutkan puasa hingga waktu berbuka.
Maka kondisi ini bisa menjadi sebab ia boleh membatalkan puasa, dan menggantinya dengan qadha setelah Ramadan.
3. Orang dalam ganguan jiwa
Orang-orang yang hilang akal sehatnya, atau bisa dikatakan orang dalam ganguan jiwa tidak wajib untuk puasa di bulan Ramadhan.
4. Orang yang bepergian
Orang yang sedang dalam perjalanan atau musafir diperbolehkan untuk tidak puasa di bulan Ramadhan.
Walaupun demikian ada syarat yang harus dipenuhi yakni berpergian lebih dari 84 kilometer.
Dan ketika Shubuh di hari ia tidak ingin berpuasa, maka musafir harus sudah berada di perjalanan dan keluar dari wilayah tempat tinggalnya.***