"Syekh Mustafa Abdul Aziz Abdur Razi punya kitab namanya As-Siyam, ada 142 halaman. Kalau anda buka halaman ke-19 sampai halaman 24 nanti diposisi paling kiri dipertengahan beliau membahas tentang hukum ini" jelasnya.
Ustadz Adi Hidayat memaparkan, bahwa menyikat gigi pernah dibahas juga dalam suatu buku dan disebutkan disana bahwa kebanyakan ulama berpendapat menyikat gigi dengan odol hukumnya makruh.
"Beliau katakan, mayoritas ulama disini berpendapat bahwa makruh hukumnya menyikat gigi menggunakan pasta odol" pungkasnya.
"Kenapa disebut makruh ya? Membatalkan sih tidak, cuman potensinya cukup tinggi membuat itu batal. Sehingga tidak disukai" Sambungnya.
Jika disebut boleh atau tidaknya menyikat gigi dengan odol dibulan Ramadhan ya boleh dan tidak membatalkan, tapi potensinya sangat tinggi dalam membatalkan puasa maka dari itu sangat tidak disukai.
"Dikhawatirkan nanti ada rasa-rasa tertentu dipastanya, memberikan rasa gak sengaja tertelan misalnya. Atau sengaja ada keadaan tertentu masuk. Itu yang tidak disukai" tuturnya.