Harus Tahu! 5 Hal Ini Bisa Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan, Inilah Penjelasanya

- 23 Maret 2023, 03:13 WIB
Ilustrasi membatalkan puasa, Harus Tahu! 5 Hal Ini Bisa Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan, Inilah Penjelasanya (Foto Ilustrasi: Pixabay/katjasv)
Ilustrasi membatalkan puasa, Harus Tahu! 5 Hal Ini Bisa Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan, Inilah Penjelasanya (Foto Ilustrasi: Pixabay/katjasv) /

JURNAL SOREANG - Puasa Ramadhan adalah suatu kewajiban yang dikerjakan oleh seluruh umat Islam.

Oleh karena itu, sangat penting bagi umat Islam untuk mengetahui apa saja yang bisa membatalkan puasa.

Berikut ini adalah hal yang dapat membatalkan puasa di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Harus Tahu! 3 Tingkatan Puasa Menurut Imam AL Ghazali, Yuk Cek Kita Ada Diposisi Mana?

1. Menstruasi atau Haid

Para ulama madzhab fiqh menyepakati bahwa keluarnya darah haid membuat seorang perempuan tidak boleh berpuasa.

Imam Nawawi, seorang ulama hadis mengatakan bahwa, “Kaum muslimin sepakat bahwa perempuan haid tidak wajib shalat dan puasa dalam masa tersebut,” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/250).

2. Masa Nifas

Masa nifas juga termasuk hal-hal yang membatalkan puasa bagi perempuan.

Baca Juga: Sahur Pertama di Bulan Ramadhan! Cobalah Konsumsi Makanan Berikut Ini, Bisa Membuat Kenyang Lebih Lama

Selain hal-hal yang membatalkan puasa, perempuan haid atau nifas wajib untuk mengganti puasanya.

Umumnya darah haid keluar selama satu minggu, dan paling lama berlangsung selama 15 hari.

Sementara itu, masa nifas biasanya 40 hari, sedangkan paling lama adalah 60 hari.

Apabila setelah itu tidak ada lagi darah yang keluar, maka perempuan telah suci dan harus mandi wajib.

Baca Juga: Harus Tahu! 3 Makanan Enak yang Membuat Perut Terasa lebih Kenyang saat Sahur, Salah Satunya Sayuran Hijau

3. Muntah dengan sengaja

Muntah adalah mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut merupakan hal-hal yang membatalkan puasa.

Ada banyak hal yang bisa menyebabkannya, salah satunya yakni muntah yang disengaja dengan memasukkan jari ke mulut. Hingga akhirnya makanan keluar kembali.

Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya mengqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha puasanya,” (HR Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).

4. Sengaja melakukan hubungan suami istri di siang hari

Hal-hal yang membatalkan puasa selanjutnya adalah berhubungan suami istri di siang hari saat masih berpuasa.

Baca Juga: Ternyata Begini Hukum Niat Puasa Ramadhan Satu Bulan Penuh, Bagi Madzhab Syafi'i

Jika sengaja melakukan hal tersebut di siang hari saat sedang puasa, maka bukan hanya batal puasanya, tapi juga harus membayar denda.

Denda yang harus dibayarkan tersebut yakni berpuasa selama 2 bulan berturut-turut jangan sampai batal, jika batal harus mengulang dari awal.

Jika tidak mampu, maka bisa diganti dengan memberi makanan pokok senilai satu mud tau sekitar 0,6 kilogram beras kepada 60 fakir miskin.

5. Keluarnya air mani atau sperma dengan sengaja.

Air mani keluar akibat onani atau bersentuhan dengan lawan jenis maka akan membatalkan puasa. Walaupun tidak melakukan hubungan suami istri.

Baca Juga: Rugi! 4 Golongan Manusia Ini Tidak akan Mendapat Rahmat dan Ampunan Allah di Bulan Ramadhan

Hal tersebut berbeda jika air mani keluar karena mimpi basah, maka puasanya tidak batal dan bisa dilanjutkan, namun harus melakukan mandi junub.

Jika dilakukan karena kesengajaan dan tidak mampu menjaga hawa nafsunya, ini termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x