JURNAL SOREANG-Niat adalah mengazamkan perbuatan dibarengi dengan pelaksanaanya. Niat merupakan pokoknya amal, jadi syarat wajib dalam melakukan ibadah.
Seperti niat dalam berpuasa hukumnya wajib, apabila kita tidak melakukan niat, puasa kita tidak sah. Tempat melafadzkan niat yaitu di dalam hati.
Mayoritas orang di Indonesia menggunakan madzhab Syafi'i, yang hukum niatnya diwajibkan setiap hari. Akan tetapi bagaimana kita taqlid( mengikuti pendapatnya Ulama' tanpa mengetahui dalil atas pendapat tersebut) dalam hal niat puasa Ramadhan satu bulan penuh, apabila kita bermadzhab Syafi'i?
Dikutip dari kajian Ustad Ahmad H M, dalam Kitab busyrol karim Syekh Sa'id bin muhammad Ba'asyin mengatakan
"Sunnah hukumnya di awal malam Ramadhan niat puasa sebulan penuh, mengikuti madzhabnya imam malik."
Karena menurut imam malik cukup dan sah niat sebulan penuh,dan sunnah supaya taqlid kepada imam malik, khawatir lupa tidak niat disebagian malam bulan Ramadhan.