Awas Batal! Ternyata Begini Hukum Berkumur-kumur dan Berendam di dalam Air saat Berpuasa

- 17 Maret 2023, 15:03 WIB
Ilustrasi Hukum Berkumur-kumur dan Berendam di dalam Air saat Berpuasa
Ilustrasi Hukum Berkumur-kumur dan Berendam di dalam Air saat Berpuasa /Pexels/Francesca Zama/

JURNAL SOREANG-Tinggal sepekan lagi kita akan memasuki bulan suci Ramadhan, kewajiban berpuasa harus kita laksanakan dengan sebaik-baiknya.

Untuk itu kita senantiasa harus tahu tentang apa-apa saja yang bisa membatalkan puasa. Tidak hanya makan dan minum banyak hal lain yang dapat membatalkan puasa kita.

Seperti berkumur-kumur (Madlmadloh) dan memasukkan air ke hidung (Istinsyaq).

Baca Juga: Polandia Menjadi Anggota NATO Pertama yang Mengirim Jet Tempur ke Ukraina, Begini Komentar Kremlin

Bagaimana hukumnya? Menurut Ustad Ahmad H M dalam kajiannya, selama tidak menelan air ke dalam rongga maka itu boleh dan tidak membatalkan puasa.

Sedangkan berlebihan dalam berkumur (Madlamadloh) dan memasukkan air ke dalam hidung (Istinsyaq), sehingga ada air yang masuk ke dalam rongga badan maka itu membatalkan puasa.

Apakah berendam di dalam air membatalkan puasa?

Baca Juga: RAMALAN SHIO! 18 Maret 2023 Shio Tikus, Kerbau, Harimau dan Babi Buat Suasana yang Menyenangkan

Halaman:

Editor: Josa Tambunan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x