Berendam di dalam air ketika berpuasa, tidak membatalkan puasa meskipun air masuk ke dalam rongga melalui pori-pori dan badan terasa segar karenanya.
Namun jika pada saat berendam dia memasukkan air ke dalam rongga memalui
anggota badan yang terbuka seperti mulut, hidung, telinga, kubul serta dubur (manfadz maftuh) maka batal puasanya.
Jadi kesimpulannya kita harus berhati-hati dalam berkumur, memasukan air ke dalam hidung dan berendam di dalam air.
Baca Juga: Akhir Bulan Full Senyum! 5 Zodiak Ini Dibanjiri Cuan, Duit Mengalir Deras, Dompet Diprediksi Gendut
Contohnya adalah waktu anda berwudhu, dalam berkumur dan beristinsyaq dianjurkan untuk menggunakan air dengan sedikit agar tidak tertelan sehingga membatalkan puasa.
Itulah hukum berkumur dan berendam di dalam air, semoga menambah ilmu dan bermanfaat.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang