Golongan kedua, maish mnegutip dari sumber yang sama, adalah orang yang memiliki kesempatan, atau tidak karena uzur.
Golongan ini antara lain sepertiornag yang lalai, atau menunda-nunda dan mengetahui hukum qadha Ramadhan, atau tidak memiliki pengetahuan yang cukup namun hidupnya dekat dnegna ualam atau ornag yang berilmu maka wajib mengqadha puasa disertai membayar 1 mud makaanan pokok.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Ayam dan Bebek Goreng Hits di Kota Bandung, Berikut daftarnya
Menurut Imam Syafii 1 mud setara dengan 543 gram. Makana pokok yang dimaksud seperti beras gandum disebuatkan dnegn amlana utama daerh masing-masing.***
*)Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang , FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang , Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang