Lupa hingga Tidak Sempat Mengganti atau Qadha Puasa Ramadhan? Ini Hal Wajib Dilakukan Menurut Hukum Fiqih

- 9 Maret 2023, 20:15 WIB
Ilustrasi - bagaiaman jika belum melaksnakana pausa qadha sampai datang Ramadhan selanjutnya
Ilustrasi - bagaiaman jika belum melaksnakana pausa qadha sampai datang Ramadhan selanjutnya /Unplash.com

Golongan kedua, maish mnegutip dari sumber yang sama, adalah orang yang memiliki kesempatan, atau tidak karena uzur.

Golongan ini antara lain sepertiornag yang lalai, atau menunda-nunda dan mengetahui hukum qadha Ramadhan, atau tidak memiliki pengetahuan yang cukup namun hidupnya dekat dnegna ualam atau ornag yang berilmu maka wajib mengqadha puasa disertai membayar 1 mud makaanan pokok.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Ayam dan Bebek Goreng Hits di Kota Bandung, Berikut daftarnya

Menurut Imam Syafii 1 mud setara dengan 543 gram. Makana pokok yang dimaksud seperti beras gandum disebuatkan dnegn amlana utama daerh masing-masing.***

*)Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial  Google News Jurnal Soreang ,  FB Page Jurnal Soreang,  YouTube Jurnal Soreang ,  Instagram @jurnal.soreang  dan  TikTok @jurnalsoreang 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Nasichatul Ma'Ali

Sumber: Kasyifatus Saja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah