Lupa hingga Tidak Sempat Mengganti atau Qadha Puasa Ramadhan? Ini Hal Wajib Dilakukan Menurut Hukum Fiqih

- 9 Maret 2023, 20:15 WIB
Ilustrasi - bagaiaman jika belum melaksnakana pausa qadha sampai datang Ramadhan selanjutnya
Ilustrasi - bagaiaman jika belum melaksnakana pausa qadha sampai datang Ramadhan selanjutnya /Unplash.com

hari-hari haram pausa spereti hari raya Idul Adha atau 10 Dzulhijjah dna hari-hari tasrik yaitu tanggal 11, 12, dan 13 dzulhijjah. 

Baca Juga: 3 Weton Dihantam Rezeki Besar di Bulan April 2023 Ini, Cek Apakah Weton Anda Terdaftar

Dalam kurn panjnag tersebut puasa qadha dapat dilaksankaan, bahkan bisa digabung dengan puasa sunah seperti hari dianjurkan berpuasa, semisal hari Senin, Kamis atau ayyamul Bidh atau lainnya. 

Namun jika memiliki halangan taua karena lupa bahkna sebab lalai menunda hingga habis masa tenggag tersebut, apa yang harus dilakukan?

Tidak sempatamelaksanakan puasa qadha hingga Ramdhan selanjutnya, dibagi dalam sejumlah kategori. 

Imam Nawawi Al Bantani dalam Kitanya, Kansyifatus Saja' mentafasilnya dalam 2 kategori, yaitu golongan orang yang tidak mempunyai kesempatan qadhan dan memunyai kesempatan. 

Baca Juga: 7 Coffee Shop di Bandung yang Recommended, Ini daftar lengkapnya

Pertama, jika orang tidak memiliki kesempatan, golongan ini seperti orang yang sakit sepanjang tahun, atau sepanjang hidupanya berada di kondisi perjalanan seperti seorang pelaut. 

Bila kondisi tersebut maka cukup membayar 1 mud untuk setiap 1 hari yang ditinggalkannya. 

Halaman:

Editor: Nasichatul Ma'Ali

Sumber: Kasyifatus Saja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah