Jurnal Hukum: Kenali Jenis Tindak Pidana Penganiayaan, Apa Saja Hukumannya?

- 28 Februari 2023, 21:49 WIB
Jurnal Hukum: Kenali Jenis Tindak Pidana Penganiayaan, Apa Saja Hukumannya?
Jurnal Hukum: Kenali Jenis Tindak Pidana Penganiayaan, Apa Saja Hukumannya? /Sahabat saksi dan korban /

JURNAL SOREANG - Penganiayaan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), memiliki beberapa jenis pengertian dan perbedaan hukumannya.

Peristiwa penganiayaan terhadap remaja 17 tahun, Cristalino David Ozora, putra pengurus GP Ansor yang saat ini kondisinya mengalami koma akibat trauma serius dikepalanya, sejak Senin malam, 20 Februari 2023, menjadi perbicangan masyarakat karena pelakunya, Mario Dandy Satrio, terekam melakukan penganiayaan tersebut dengan cara yang sangat sadis.

Perilaku sadis Mario Dandy yang kini berstatus tersangka, menimbulkan pertanyaan publik, hukuman apa yang bisa dijatuhkan kepada Mario?

Menurut KUHP, Penganiayaan terdiri 6 jenis dan setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda-beda.

 Berikut penjelasannya:

1. Penganiayaan Biasa (Pasal 351 KUHP)

Penganiayaan biasa dibagi menjadi 4 Jenis,

-penganiayaan yang tidak menimbulkan luka berat atau kematian ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan penjara

-penganiayaan yang menimbulkan luka berat, ancaman hukumannya paling lama 5 tahun

-penganiayaan yang mengakibatkan kematian, ancaman hukumannya 7 tahun penjara

-penganiayaan yang sengaja bertujuan merusak kesehatan.

Baca Juga: Mengenal Bantuan Hukum Probono, Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Bayar Mahal untuk Bantuan Pengacara


2. Penganiayaan Ringan (Pasal 352 KUHP)

Penganiayaan yang bukan direncanakan, dan tidak menimbulkan penyakit atau mengakibatkan seseorang menjadi terhalang untuk melakukan pekerjaannya. Ancaman hukumannya, maksimum 3 bulan penjara.

3. Penganiayaan Berencana (Pasal 353 KUHP)

Penganiayaan berencana dibagi kedalam 3 jenis,
- penganiayaan berencana namun tidak menimbulkan luka berat atau kematian, ancaman hukumannya paling 4 tahun penjara

- penganiayaan berencana berakibat luka berat, ancaman hukumannya paling lama 4 tahun

- penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian, ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

 4. Penganiayaan Berat (Pasal 354 KUHP)

Penganiayaan yang dilakukan dengan sengaja dan mengakibatkan luka berat, ancaman hukumannya 8 tahun penjara. Jika mengakibatkan kematian, 10 tahun penjara.

5. Penganiayaan Berat Berencana
(Pasal 354 ayat 1 & 353 ayat 2)

Penganiayaan ini dapat diterapkan jika memenuhi unsur penganiayaan berat maupun penganiayaan berencana, sanksinya 12 tahun penjara. Jika mengakibatkan kematian 15 tahun penjara.

6. Penganiayaan Terhadap Orang (Pasal 351, 353, 354, 355 KUHP dan dapat ditambah dengan sepertiga)

- penganiayaan itu dilakukan kepada ibu, bapak yang sah, atau istri dan anak.

Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Layak Divonis Mati, Ini Alasannya

- penganiayaan dilakukan kepada seorang pejabat ketika menjalankan tugasnya yang sah

-Jika penganiayaan tersebut dilakukan dengan pemberian bahan berbahaya bagi nyawa atau kesehatan

Hukumannya dapat ditambahkan 1/3 dari pasal-pasal terkait.

Jenis luka juga dijelaskan dalam Pasal 90 KUHP, berikut kategori luka hasil dari penganiayaan:
1. Jatuh sakit dan luka yang tidak memberi harapan akan sembuh, atau menimbulkan bahaya maut.

 

2. Tidak mampu terus menerus menjalankan tugas jabatan atau bekerja memenuhi kebutuhan hidup

3. Kehilangan salah satu panca indera

4. Menjadi cacat berat

5. Menjadi lumpuh

6. Daya pikir terganggu selama lebih dari 4 minggu

7. Keguguran atau matinya kandungan perempuan. ***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Sarnapi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah