Alasan Pengacara Tampil Percaya Diri Tanpa Rasa Takut Bicara, Ternyata Punya Hak Ini

- 17 Februari 2023, 20:47 WIB
Ilustrasi pengacara. Azam Khan Pengacara Aremania laporkan AA ke Polresta Malang / YouTube /
Ilustrasi pengacara. Azam Khan Pengacara Aremania laporkan AA ke Polresta Malang / YouTube / /

JURNAL SOREANG - Pengacara atau Advokat, atau kuasa hukum, dalam prakteknya berprofesi sebagai orang yang memberi nasehat dan pembelaan kepada orang yang menunjuknya.

Di dalam UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat disebutkan, Advokat memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Sebagai 'perwakilan' seseorang yang ditunjuk untuk menyelesaikan permasalahan hukum, Advokat dikenal kerap tampil berani dan lantang berbicara.

Baca Juga: Hakim Menjatuhkan Denda Sekitar Rp5 Miliar Pada Pengacara Vegas yang Menuduh CR7, Ini Kasus Lengkapnya

Banyak pula masyarakat yang tidak menyukai cara dan gaya berbicara seorang advokat saat dimintai keterangan pers, atau ketika sedang mengajukan pertanyaan-pertanyaan didalam persidangan, bahkan ketika terjadi perdebatan didalam ruang sidang.

Sebagai seorang profesional, advokat dituntut untuk memiliki kemampuan diskusi atau berargumen yang baik, dan tampil meyakinkan untuk membela kepentingan yang diperjuangkannya.

Selain dari tuntutan tersebut, alasan mengapa Advokat kerap tampil percaya diri adalah Hak imunitas yang melekat pada profesinya.

Baca Juga: Tidak Seperti Putri Candrawati, Hendra Kurniawan Tidak Mengajukan Eksepsi, Pengacara : Dakwaan Sudah Cermat

Apa itu Hak Imunitas yang melekat pada profesi Advokat? Benarkah Advokat merupakan seorang yang kebal hukum?

Sebagai penegak hukum, hak imunitas advokat tercantum dalam Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Isi dalam Pasal 16 tersebut adalah,
"advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan."

Hal tersebut seringkali disalahpahami, kebebasan berbicara dan beracara seorang advokat bukan berarti advokat menjadi kebal hukum, hak imunitas tersebut tetap memiliki batasan. Jika dilihat dari Pasal 16 yang telah disebutkan, kata "itikad baik" harus digaris bawahi.

Baca Juga: Pembacaan Dakwaan Jaksa Kepada Bharada E , Direspon Pengacara : Dakwaan Sudah Cermat Tidak Mengajukan Eksepsi

Sehingga dalam menjalankan kuasa, segala upaya dari Advokat untuk membela kepentingan kliennya harus lah berdasarkan tindakan yang beritikad baik.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah